Breaking News

Berita Kubar Terkini

Inovasi Pelayanan, Polres Kutai Barat Buka Bimbel Ujian Praktek Pembuatan SIM

Satlatans Polres Kutai Barat membuka program layanan bimbingan belajar (Bimbel), materi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada para pemohon

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Anggota Satlantas Polres Kutai Barat memberikan bimbingan uji lintasan kendaraan sebagai salah satu materi pembuatan surat izin mengemudi (SIM).TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Satlatans Polres Kutai Barat membuka program layanan bimbingan belajar (Bimbel), materi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada para pemohon SIM.

Program ini dipandu langsung oleh anggota Satlantas Polres Kutai Barat dengan memberikan sejumlah materi khusus.

Program bimbel ini tidak dipungut biaya alias gratis. 

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatlantas AKP Budi Witikno mengatakan, bimbel ini sengaja dibuka untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM.

"Bimbingan belajar yang digelar tidak hanya praktik, tapi juga teori. Keduanya memang menjadi syarat kelulusan yang diperlukan untuk ujian pembuatan SIM," ujarnya, Minggu (13/11).

Baca juga: Tunggu Ada Instruksi, Pengurusan Surat Izin Mengemudi di Kaltim Masih Berlakukan Syarat Lama

Baca juga: Soal PNBP Pengurusan SIM, Ini Penjelasan Polres Kukar Terkait Tarif Pembuatan Surat Izin Mengemudi

Lebih lanjut dia menjelaskan pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, tapi juga berlaku bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.

“Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM, karena SIM itu kan penting dalam berkendara,” jelasnya.

Bimbingan belajar teori dan praktik gratis ini diadakan setiap dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu.

Untuk hari Senin sampai dengan hari Jumat dimulai pukul 13.00 WITA sampai dengan 15.0 WITA. 

Sedangkan untuk hari Sabtu dimulai pukul 11.00 sampai dengan 12.00 WITA, bertempat di Mapolresta Kubar, Jln. Gadjah Mada, Barong Tongkok. 

Baca juga: Tak Perlu Antre, Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Cukup Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI

“Permohonan SIM baru membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan psikologi. Kemudian untuk SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama,”pungkasnya. 

Dengan harapan adanya program bimbel ini, animo masyarakat untuk membuat SIM akan semakin meningkat.

Di samping itu, program ini akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal dalam ujian teori maupun praktek. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved