Berita Bawaslu Kaltim
Bawaslu Gelar Rakernis Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Penulis: Ary Nindita Intan R S |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kaltim menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Hal ini sesuai pada peraturan Bawaslu Nomor 7 pada tahun 2022 tentang temuan dan laporan, kemudian peraturan Bawaslu Nomor 8 pada tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran administratif pemilu.
Rakernis ini dihadiri oleh seluruh Bawaslu beserta staf se-Kalimantan Timur, yang berlangsung di Hotel Astara Kota Balikpapan, pada Senin (14/11/2022).
Ebin Marwi sebagai Anggota Bawaslu Kalimantan Timur mengutarakan tujuan dari Rakernis ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, dalam hal terkait pelaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
"Diberi pemahaman tentang teknisnya, bagaimana menerima laporan, bagaimana melakukan pemrosesan terhadap laporan tersebut," tuturnya saat dijumpai TribunKaltim.co pada Senin (14/11/2022).
Baca juga: Cegah Politik Identitas Jelang Pemilu 2024, Polda Bersama Bawaslu Kaltim Gandeng Tokoh Masyarakat
"Menilai laporan dari masyarakat atau temuan dari Bawaslu, yang kemudian akan diproses oleh Bawaslu. Nah pemahaman seperti itu yang hendak ditanamkan," imbuhnya.
Terdapat 3 pelanggaran yakni, pelanggaran pidana, pelanggaran administratif dan pelanggaran kode etik.
Ebin mengungkapkan, laporan yang paling rentan masuk adalah pelanggaran administrasi atau pelanggaran tata cara.
"Misal seharusnya tidak boleh dilakukan vidcall, tetapi dilakukan vidcall. Itu salah satu contoh pelanggaran administratif," tukasnya.
Mengenai pelanggaran administratif, kata Ebin, pelanggaran yang menggunakan dalam istilah undang-undang disebut dengan pemeriksaan terbuka.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Sosialisasi Pencegahan Konflik SARA dan Politik Identitas
"Jadi dalam undang-undang disebut dengan produknya adalah putusan. Maka itu dilakukan ajudikasi," ujarnya.
"Mungkin belum sampai kepada teknis ajudikasi, hanya penerimaan dan pengelolaan laporan. Hingga masuk dan diproses oleh Bawaslu tentang pemeriksaan terbuka tersebut," jelasnya.
Kemudian pelanggaran pidana, pelanggaran terkait tentang ketentuan pidana, yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu 2017.
"Contohnya money politic, dalam bahasa Undang-Undang disebut dengan memberikan dan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang, untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu," tutur Ebin.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Siapkan Ketrampilan dan Pengetahuan Anggota Melalui Bimtek
"Nah itu disebut dengan bahasa undang-undang, salah satu contoh dari pelanggaran pidana," tambahnya.
Ebin menambahkan pada Pemilu tahun 2019 itu terdapat sekitar 7 tindak pidana se-Kalimantan Timur yang putusannya inkrah.
"Kalau laporannya banyak, hampir 20 laporan. Tapi yang putus berkekuatan hukum ada 7," kata Ebin.
"Kalau tidak salah di Balikpapan 1, PPU 1, Berau 1, Samarinda 1 dan Kutim 3," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ebin-marwi-anggota-bawaslu-kalimantan-timur-t.jpg)