Jumat, 15 Mei 2026

Gubernur Isran Noor Minta Produk UMKM Masuk E-Katalog

Alasan Isran Noor, agar produk dalam negeri bisa dimaksimalkan penggunaannya, utamanya oleh pemda.

Tayang:
Humasprov Kaltim/Syaiful Anwar
Ilustrasi. Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi dengan bangga memamerkan produk UMKM di arena Pekan Kreatif. 

Gubernur Isran Noor Minta Produk UMKM Masuk E-Katalog

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mendaftarkan produk maupun jasanya ke dalam E-Katalog lokal yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Alasan Isran Noor, agar produk dalam negeri bisa dimaksimalkan penggunaannya, utamanya produk UMKM lokal oleh pemerintah daerah.

"Itu diatur pemerintah pusat terkait pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri. Tahun ini 48-50 persen harus menggunakan e-katalog produk lokal," tegasnya, Minggu (12/3/2023).

Seperti pengadaan alat sekolah, bangku, komputer dan terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan, kesemuanya harus menggunakan e-katalog.

Baca juga: e-Katalog Lokal untuk Kembangkan UMKM di Kukar

Baca juga: 2 Juta UMKM Masuk e-Katalog, Suharso Monoarfa Ingin Distribusi Berjalan Baik

"Tidak perlu tender lagi, langsung daftar," sebut Isran Noor.

Pemerintah nantinya juga dapat mempercepat penggunaan produk dalam negeri.

Saat ini diakui Isran Noor, pemerintah tengah gencar mendorong pelaku UMKM agar dapat melek digital.

Para pelaku usaha, mulai dari skala mikro maupun menengah besar diharapkan dapat memperluas promosi produk dan pasar.

"Satu di antaranya adalah dengan memasukkan pelaku UMKM ke e-Katalog," tukas Isran Noor.

Sebagai informasi, e-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Aplikasi ini tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Melalui e-katalog juga, pemerintah diwajibkan membeli produk UMKM mulai dari kuliner hingga fashion, sehingga geliat ekonomi lokal kian meningkat.

Di dalam e-katalog turut menjelaskan informasi terkait usaha, harga dan informasi lainnya terkait penyedia barang dan jasa.

Melalui e-katalog juga, berlaku aturan kewajiban belanja 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM.

Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Dorong Pelaku UMKM Masuk e-Katalog Lokal

Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD.

Dasar penyelenggaraan katalog elektronik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara, terkait tata cara penyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Ada tiga jenis e-katalog yang dikelola oleh pemerintah.

Di antaranya Katalog Elektronik Nasional yang dikelola oleh LKPP, Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan Katalog Elektronik Lokal yang dikelola oleh Pemerintah daerah (Pemda).

Manfaat e-katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved