Berita Nasional Terkini
Kasus Subang Terbaru, Kemiripan dengan Pembunuhan Brigadir J Terkuak, Ada Saksi Dinilai Pas jadi JC
Kasus Subang terbaru, kasus pembunuhan ibu dan anak dan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dinilai memiliki sejumlah kemiripan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang dan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dinilai memiliki sejumlah kemiripan.
Hal ini diungkapkan oleh Mbak Suci, seorang YouTuber yang cukup sering menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Misteri Mbak Suci, salah satu hal yang disorot adalah keberadaan Justice Collaborator (JC).
Kasus Sambo, kata Mbak Suci, bisa terungkap karena ada seorang JC, yakni Bharada E.
Baca juga: Kasus Subang Terbaru, PH Yosef Minta Kapolres & Kapolda Jujur: Jangan Bilang Ada Titik Terang Terus
Diyakini, kasus Subang juga bakal bisa terungkap bila salah seorang saksi bersedia menjadi JC.
Tentunya, bila bersedia menjad JC, hukuman yang akan diterima nantinya bisa menjadi lebih ringan.
"Dalam kasus Subang, sangat diharapkan ada salah satu sosok yang kini masih berstatus saksi segera bisa memanfaatkan kesempatan untuk menjadi JC sebelum terlambat, terlalu jauh," kata Mbak Suci.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Yosef bersurat ke Presiden dan Kapolri
Hingga saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenali dengan kasus Subang sudah berjalan lebih dari 1 tahun.