Minggu, 12 April 2026

Berita Pemkab Kutai Kartanegara

OPD di Kukar Diingatkan Perbaiki Administrasi dan Perencanaan

Bupati Edi Damansyah menegaskan beberapa arahan pokok kepada kepala OPD se-Kukar pada Rakordal RKPD 2022 Triwulan III.

Editor: Diah Anggraeni
Prokom
Kepala OPD Kukar menandatangani berita acara hasil rakordal disaksikan Bupati Kukar Edi Damansyah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menegaskan beberapa arahan pokok kepada perangkat daerah se-Kukar pada Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal) Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2022 Triwulan III di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Selasa (8/11/2022).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah H Sunggono itu diikuti para Asisten Pemkab Kukar serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kukar secara langsung maupun virtual.

Baca juga: Melepas Kontingen Kukar Menuju Porprov VII Kaltim di Berau, Bupati Edi Targetkan Juara Umum

Ada tiga pokok arahan Bupati Edi kepada kepala OPD (lihat grafis).

Tiga pokok arahan Bupati Edi Damansyah kepada kepala OPD di Kukar.
Tiga pokok arahan Bupati Edi Damansyah kepada kepala OPD di Kukar. (Prokom)

Baca juga: DPPKB Kukar Gelar Pelayanan KB Gratis

Bupati mengatakan, forum ini untuk melihat bersama kinerja OPD.

Secara khusus hal yang diperbaiki yakni persoalan internal, di antaranya proses administrasi harus dipercepat, kepala OPD harus memperbaiki realisasi kegiatan fisik.

"Jalankan SOP (standar operasional prosedur) dengan baik dan benar, akui kelemahan dan perbaiki, jaga etika birokrasi, jangan saling melempar kelemahan. Mari sama-sama kita perbaiki ini," tegasnya.

Selanjutnya, bupati meminta Kepala OPD untuk mengidentifikasi keberhasilan dampak program/kegiatan masing-masing yang telah dilakukan.

Baca juga: Wabup Kukar Sambangi Rumah Warga yang Tak Layak Huni

Selain itu, lakukan perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran dengan tetap berpegang pada prinsip efektif dan efisien.

Sementara, Plt Kepala Bappeda Kukar Sy Vanesa Vilna mengatakan, rakordal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara, Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. (adv)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved