Berita Pemkab Kutai Kartanegara
OPD di Kukar Diingatkan Perbaiki Administrasi dan Perencanaan
Bupati Edi Damansyah menegaskan beberapa arahan pokok kepada kepala OPD se-Kukar pada Rakordal RKPD 2022 Triwulan III.
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menegaskan beberapa arahan pokok kepada perangkat daerah se-Kukar pada Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal) Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2022 Triwulan III di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Selasa (8/11/2022).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah H Sunggono itu diikuti para Asisten Pemkab Kukar serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kukar secara langsung maupun virtual.
Baca juga: Melepas Kontingen Kukar Menuju Porprov VII Kaltim di Berau, Bupati Edi Targetkan Juara Umum
Ada tiga pokok arahan Bupati Edi kepada kepala OPD (lihat grafis).
Baca juga: DPPKB Kukar Gelar Pelayanan KB Gratis
Bupati mengatakan, forum ini untuk melihat bersama kinerja OPD.
Secara khusus hal yang diperbaiki yakni persoalan internal, di antaranya proses administrasi harus dipercepat, kepala OPD harus memperbaiki realisasi kegiatan fisik.
"Jalankan SOP (standar operasional prosedur) dengan baik dan benar, akui kelemahan dan perbaiki, jaga etika birokrasi, jangan saling melempar kelemahan. Mari sama-sama kita perbaiki ini," tegasnya.
Selanjutnya, bupati meminta Kepala OPD untuk mengidentifikasi keberhasilan dampak program/kegiatan masing-masing yang telah dilakukan.
Baca juga: Wabup Kukar Sambangi Rumah Warga yang Tak Layak Huni
Selain itu, lakukan perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran dengan tetap berpegang pada prinsip efektif dan efisien.
Sementara, Plt Kepala Bappeda Kukar Sy Vanesa Vilna mengatakan, rakordal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara, Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. (adv)
