Berita Penajam Terkini
SK Bupati PPU Definitif Masih Tunggu dari Kementerian Dalam Negeri
Surat Keputusan (SK) Definitif Bupati Penajam Paser Utara (PPU), masih menunggu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Surat Keputusan (SK) definitif Bupati Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini disampaikan Asisten I Pemkab PPU, Sodikin. Pihaknya sudah mengajukan permohonan jabatan definitif melalui Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengajuan tersebut bersamaan dengan keluarnya SK pemberhentian mantan Bupati Abdul Gafur Masud (AGM), pasca adanya putusan pengadilan atas kasus korupsi yang menjerat AGM.
Sodikin menjelaskan, sejauh ini tidak ada kendala yang ditemui dengan proses pengajuan tersebut.
Hanya saja, menurutnya, pihak Kemendagri kemungkinan masih melakukan beberapa tahapan sehingga membutuhkan waktu.
Baca juga: Soal Pemberhentian AGM sebagai Bupati PPU, Gubernur Isran Noor Sebut Tunggu Tak Ada Proses Hukum
"Untuk dari kita tidak ada masalah, sekarang surat pengusulan sudah ada di Kemendagri," ucapnya pada Senin (14/11/2022).
Setelah putusan definitif dari Kemendagri keluar, kata Sodikin, pihaknya akan langsung mengajukan ke DPRD PPU untuk dilakukan paripurna pemberhentian, sekaligus pelantikan bupati definitif.
SK tersebut diharapkan segera terbit agar struktur pemerintahan segera berjalan normal.
Targetnya pada Desember 2022 mendatang segala proses telah selesai.
Baca juga: Pemkab Masih Tunggu SK Pemberhentian Tetap Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud
"Kita berharap secepatnya, dan Sekretaris Daerah (Sekda) juga terus berkomunikasi dengan kementerian, mudah-mudahan secepatnya," bebernya.
"Targetnya Desember sudah pelantikan," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/di-halaman-pemkab-PPU-upacara.jpg)