Berita Balikpapan Terkini

Soal Pemberhentian AGM sebagai Bupati PPU, Gubernur Isran Noor Sebut Tunggu Tak Ada Proses Hukum

Keputusan inkrah atas kasus korupsi yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) telah dikeluarkan oleh Peng

ISTIMEWA
Isran Noor, Gubernur Kaltim menyampaikan sambutan usai dikukuhkan menjadi Ketua APPSI, Rabu (26/10/2022) tadi malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Keputusan inkrah atas kasus korupsi yang menjerat Abdul Gafur Masud (AGM) sebagai mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda beberapa waktu lalu.

Adapun, salinan putusan inkrah atas kasus tersebut juga sudah disampaikan kepada Biro Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Surat tersebut nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi dasar atas Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap.

Kendati demikian, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan baru akan membicarakan hal tersebut jika memang sudah tidak ada proses hukum yang dilakukan.

"Kalau dia sudah selesai banding dan tidak ada kasasi, artinya baru kita bisa bicara," tuturnya ketika dikonfirmasi usai dikukuhkan menjadi Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (26/10/2022) tadi malam.

Baca juga: Jaksa KPK Setor Rp 553 Juta Dari Terpidana Korupsi di PPU Termasuk Mantan Bupati AGM

Isran Noor menegaskan, keputusan yang akan dikeluarkan Pemprov Kaltim dan kemudian diteruskan kepada Kemendagri itu bukanlah perkara persetujuan salah satu pihak.

"Soal pemberhentian itu bukan masalah setuju atau tidak setuju," ucapnya.

Nantinya, SK Pemberhentian Tetap yang dikeluarkan Kemendagri akan menjadi acuan Pemprov Kaltim untuk menginstruksikan tahapan lanjutan kepada Pemkab PPU dan DPRD PPU untuk diparipurnakan.

Keputusan rapat paripurna itu lah yang nantinya akan mendasarkan proses pendefinitifan Bupati PPU yang akan menggantikan AGM.

Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Ditahan di Lapas Klas IIA Balikpapan, Sudah Dibesuk Istri dan Anak

"Putusan itu kan ke akhirat aja sudah sampai beritanya," ucap Isran Noor bergurau. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.  

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved