Berita Penajam Terkini

Pemkab Masih Tunggu SK Pemberhentian Tetap Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud

Hal itu setelah surat keputusan inkracht atas kasus yang menjerat AGM telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (19/10/2022)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Asisten I Pemkab PPU, Sodikin. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap untuk mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM), yang tersandung kasus korupsi, masih menunggu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu setelah surat keputusan inkracht atas kasus yang menjerat AGM telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (19/10/2022) lalu.

Asisten1 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Sodikin mengungkapkan, salinan putusan inkracht telah disampaikan kepada Biro Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Surat itu yang akan diteruskan ke Kemendagri sebagai dasar untuk mengeluarkan SK Pemberhentian Tetap.

"Sekarnag ini sudah kita sampaikan ke provinsi, nanti dari biro pemerintahan akan mengirim ke Kemendagri untuk mendapat surat keputusan pemberhentian sekaligus pendefinitfan Bupati PPU," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Ditahan di Lapas Klas IIA Balikpapan, Sudah Dibesuk Istri dan Anak

Baca juga: AGM Dijebloskan ke Lapas IIA Balikpapan, Kalapas Sebut Saat ini Tengah Jalani Proses Mapenaling

Baca juga: Pasca Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Mantan Bupati PPU AGM Harap Ditahan di Lapas Balikpapan

Setelah SK Pemberhentian Tetap dikeluarkan oleh Kemendagri, maka selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD PPU agar diparipurnakan menyusul keluarnya keputusan jabatan definitif Bupati PPU.

"SK pengangkatan definitif nanti karena prosesnya paripurna dulu, setelah Mendagri menerbitkan surat pemberhentian tetap, nanti kita lanjutkan ke DPRD," lanjutnya.

Harapannya, pada Desember 2022 mendatang, sudah ada kepastian jabatan definitif bupati, agar memudahkan segala urusan pekerjaan dipemerintahan.

Surat keputusan inkracht dikeluarkan PN Samarinda, sebab tersangka kasus korupsi AGM dan kuasa hukumnya tidak melakukan upaya banding dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan keluar.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Berjemaah di PPU Usai, Para Kolega AGM Divonis 4 Tahun Penjara

AGM divonis penjara lima tahun enam bulan, ditambah dengan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar dikurangi aset yang ada. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved