Berita Paser Terkini
Bantah Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirta Kandilo Mandek, Kejari Paser Sebut Masih Hitung Kerugian
Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kandilo yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, hingga kini belum ada perkemban
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kandilo yang ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Paser, hingga kini belum ada perkembangan terbaru.
Sebelumnya, kasus dugaan rasuah tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada pertengahan September lalu, Selasa (15/11/2022).
Kasi Pidsus Dony Dwi Wijayanto melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser Nanang Triyanto menyampaikan kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Kandilo masih berjalan.
"Kasusnya masih berjalan, sementara ini masih proses penghitungan kerugian negara," kata Nanang.
Ia membantah jika kasus tersebut jalan di tempat karena pihaknya masih bekerja untuk menuntaskan kasus proyek bernilai Rp 3,9 miliar itu.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Program SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo, Kejari Paser Sudah Periksa 15 Saksi
Dalam proses penyidikan untuk menentukan tersangkanya, lanjut Nanang, pihaknya telah memanggil kembali saksi-saksi yang saat proses penyelidikan dimintai klarifikasi.
"Pada proses penyidikan saksi-saki kita panggil lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Paser telah memanggil 15 saksi untuk diperiksa di antaranya saksi dari Perumda Tirta Kandilo, pejabat di BKAD, Dewas Perumda Tirta Kandilo dan penerima hibah Sambungan Rumah Air Bersih Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR).
Selama proses penyidikan, Kejari Paser juga telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda Tirta Kandilo, serta menggeledah Kantor Koperasi Tirta Kandilo guna memperoleh dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Kejari Paser Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek SR PDAM Bagi MBR Senilai Rp3,9 Miliar
Dia menegaskan dalam dugaan kasus korupsi ini, Kejari Paser akan fokus melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasa, yang diduga adanya kemahalan harga dalam pengadaan proyek tersebut.
"Ini yang perlu kami buktikan dengan bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek SR MBR itu," ucapnya.
Nilai kerugian negara masih belum bisa disampaikan oleh penyidik karena harus ada pertimbangan (judgement) dari ahli, serta ada pernyataan laporan resmi auditor. (*)