Berita Paser Terkini
BKPSDM Paser Bakal Lelang Jabatan Direktur RSUD Panglima Sebaya di Tahun 2023
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser akan melakukan lelang jabatan, untuk posisi direktur RSUD Panglima Sebaya.
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser akan melakukan lelang jabatan, untuk posisi direktur RSUD Panglima Sebaya.
Lelang jabatan yang akan dilakukan tersebut seiring dengan kenaikan kelas RSUD Panglima Sebaya menjadi tipe B, yang berdampak pada perombakan struktur organisasi, Selasa (15/11/2022).
Kepala BKPSDM Paser, Suwito menyampaikan, untuk direktur RSUD Panglima Sebaya yang naik kelas tipe B maka jabatan direkturnya minimal golongan eselon IIb.
"Itu sesuai dengan aturan yang berlaku, karena status direkturnya eselon dua mau tidak mau harus diadakan lelang jabatan," jelasnya.
Hanya saja yang menjadi kendala saat ini, yaitu Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang sementara dalam proses validasi di Kementerian PAN-RB.
Baca juga: 24 Peserta Lelang Jabatan di Lingkup Pemkab Paser Jalani Tes Penulisan Makalah
"Masih divalidasi, jika SOTK sudah keluar maka Insha Allah akan segera kita lelang," paparnya.
Sembari menunggu validasi selesai, jabatan yang kosong tersebut diisi sementara oleh direktur yang lama.
"Statusnya kita Plt-kan dulu yang sekarang menjadi Direktur RSUD Panglima Sebaya saat ini, yaitu dr Kamal Anshari, sambil menunggu hasil validasi dari SOTK dari kementerian," paparnya.
Suwito memastikan akan melakukan lelang jabatan layaknya Kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Baca juga: 24 ASN Paser Ikuti Lelang Jabatan Eselon Dua, Panitia Seleksi Verifikasi Berkas
Tidak menutup kemungkinan, lelang jabatan direktur rumah sakit tersebut nantinya dilaksanakan di tahun 2023.
"Persyaratannya ada aturan tersendiri untuk direktur rumah sakit, cuman kami belum dapat aturan itu," ucap Suwito.
Sekadar diketahui, pengaturan jabatan eselon ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 95. (*)