Berita Kukar Terkini
Satpol PP Kukar Tertibkan 6 Anak Jalanan di Simpang Lampu Merah, 2 Orang Putus Sekolah
Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) mengamankan 6 anak jalanan yang kedapatan berjualan kue di simpang lampu merah.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) mengamankan 6 anak jalanan yang kedapatan berjualan kue di simpang lampu merah.
Kabid Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan, keenam anak tersebut lantas dibina di Sekretariat Gakkum Satpol PP Kukar.
Pembinaan tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA).
"Yang paling muda 7 tahun sudah diperkerjakan di simpang-simpang lampu merah dengan alasan berjualan kue. Tapi tidak dibenarkan,” ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Satpol PP Kukar memberikan arahan kepada anak-anak yang terjaring untuk tidak berjualan lagi.
Baca juga: Anak Jalanan Masih Marak, Komisi IV DPRD Samarinda Pesimis Sabet Predikat Kota Layak Anak
Selain memang ada aturannya, titik lampu merah yang menjadi lokasi mereka berjualan pun bisa membahayakan diri mereka.
Berdasarkan pengakuan dari anak-anak tersebut, terungkap fakta bahwa dua di antaranya tidak lagi mengenyam bangku sekolah.
Rasidi pun akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kukar dan Dinsos Kukar.
Satpol PP Kukar juga akan segera mencari keterangan data diri anak-anak tersebut dan mendatangi orangtua mereka, agar bisa memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait larangan berjualan bagi anak di bawah umur.
“Mereka yang punya wewenang, kami hanya amankan sesuai Perda 5/2013. Kita sosialisasikan terus di lapangan, Medsos dan lainnya,” jelasnya.
Baca juga: Soroti Kehidupan Anak Jalanan, Komisi IV DPRD Samarinda Singgung 3 Prinsip Perlindungan Anak
Selain anak di bawah umur, penertiban juga dilakukan terhadap badut-badut yang berkeliaran di jalan dan meminta-minta uang di pinggir jalan kepada masyarakat yang melintas, termasuk kelompok dan ormas yang acap kali meminta sumbangan kebencanaan di beberapa titik lampu merah di Tenggarong juga ikut ditertibkan.
Bagi kelompok dan ormas, Satpol PP Kukar memberikan sosialisasi agar mereka bisa melengkapi dan mengantongi izin resmi dari Dinsos Kukar, termasuk mensosialisasikan waktu yang diperbolehkan untuk mengumpulkan sumbangan yang bersifat kebencanaan.
Aturan ini tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017.
“Kita juga tertibkan, menyita dan amankan tiga badut yang minta-minta ke masyarakat. Terkecuali di tempat-tempat hiburan dan rata-rata yang diamankan orang luar Kukar,” ucap Rasidi. (*)