Demo di Kalimantan Timur

Permohonan Penanguhan Penahanan 4 Mahasiswa Unmul Dikabulkan, Wajib Lapor Selasa dan Kamis

Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka bom molotov

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
 PENANGGUHANN PENAHANAN -  Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (5/9/2025). Polresta Samarinda kabulkan masa penanguhan penahanan terhadap 4 mahasiswa tersangka kasus perakitan 27 bom molotov. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka, mahasiswa Program Studi Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) atas perakitan 27 botol bom molotov

Hal ini sampaikan secara resmi dalam dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (5/9/2025)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Wakapolresta AKBP Heri Rusyaman, Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan, Rektor Unmul Prof. H. Abdunnur, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul Prof Moh Bahzar.

"Kami sampaikan proses permohonan penanguhan yang diajukan kami kabulkan. Sehingga penanganan untuk empat orang mahasiswa ini dilakukan penangguhan penahanan hari ini," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. 

Baca juga: Polresta Amankan 2 Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda

Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu menjelaskan, keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari segi hukum hingga status sosial.

Mengingat para tersangka masih mahasiswa aktif semester  lima dan tujuh.

"Bahwa, selain tugas kami harapkan jadi pembelajaran. Kami melihat dengan pertimbangan asas kebermanfaatan. Ada yang semester lima dan tujuh dan skripsian. Butuh proses pembelajaran untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya," ujarnya. 

Dalam penanguhan ini kata Hendri, ada berbagai pihak sebagai penanggung jawab mulai dari Rektor Universitas Mulawarman Prof. H. Abdunnur selaku pimpinan tertinggi universitas dan sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung seperti HMI, GMNI, dan GMKI.

Empat mahasiswa Prodi Sejarah FKIP UNMUL yang berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21) akan ditangguhkan pada hari ini.

Mereka pun harus wajib lapor dua kali seminggu pada hari Selasa dan Kamis, kemudian larangan untuk bepergian ke luar kota selama proses penyidikan masih berlangsung.

"Proses hukum yang kami lakukan tetap berjalan. Ini juga proses pembelajaran. Demi menjaga keamanan, berkomunikasi setiap perintah atau ajakan, senior, pimpinan atau pihak lain, di pastikan itu sebuah printah biasa atau hal-hal yang menggangu ketertiban umum," ungkapnya. 

Kapolresta Samarinda itu mengingatkan kepada 4 mahasiswa Unmul yang telah ditangguhkan dari masa tahanan agar tetap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Mahasiswa yang mendapat penangguhan diharapkan tetap kooperatif, membantu jalannya proses hukum, hadir dalam wajib lapor, dan untuk sementara tidak bepergian ke luar kota demi kepentingan penyidikan,” imbuhnya. 

Baca juga: Kasus Bom Molotov Mahasiswa Unmul, Penasihat Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Disinggung sola adanya proses restoratif justice, ia pun tak berkomentar lebih jauh.

"Nanti kita update penangananya. Kita harapkan semakin membuat terang alur perkara ini, kami belum bisa menyampaikan sekadang RJ, yang jelas permohonan penangguhan ini kami kabulkan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved