Berita Penajam Terkini

Gelar Verifikasi Faktual Parpol, KPU PPU Temukan Banyak Partai Perlu Lakukan Perbaikan

Tahapan verifikasi faktual keanggotaan terhadap Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang, masih dilakukan Komis

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU PPU, Mochamad Misran menjelaskan hanya ada dua partai dari sembilan partai politik yang diverifikasi, hampir memenuhi kriteria keanggotaan di PPU, sisanya masih harus melakukan perbaikan. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tahapan verifikasi faktual keanggotaan terhadap Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang, masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara atau KPU PPU.

KPU masih melakukan perbaikan data keanggotaan terhadap beberapa partai politik yang ada di PPU.

"Tahapan yang dilaksanakan saat ini ada dua, yaitu parpol mengunggah anggotanya yang akan diverfak, di jadwal verfak perbaikan pada tanggal 24 November hingga 13 Desember 2022," ucap Komisioner KPU PPU, Mochamad Misran, Selasa (16/11/2022).

Dalam proses verifikasi faktual keanggotaan, ditemukan masih banyak partai yang perlu melakukan perbaikan.

Hal itu lantaran jumlah keanggotaan partai yang ditetapkan untuk Kabupaten PPU belum terpenuhi.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU PPU Buka Pendaftaran Petugas Adhoc November 2022

Sebelumnya diketahui, persyaratan jumlah anggota parpol di PPU, yakni sebanyak 186 anggota untuk setiap partai politik.

"Untuk di PPU, anggota partai itu 186 satu partai," tuturnya.

Misran menjelaskan, hanya ada dua partai dari sembilan partai politik yang diverifikasi, hampir memenuhi kriteria keanggotaan di PPU, sisanya masih harus melakukan perbaikan.

"Verfak awal ada sembilan parpol, ada dua yang hampir memenuhi persyaratan, kemudian yang lainnya ada yang hampir 100 persen mengalami perbaikan," jelasnya.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, KPU PPU Bakal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Setelah melakukan perbaikan, hasilnya akan dikirim ke KPU Provinsi Kaltim, kemudian diserahkan ke KPU pusat, untuk penentuan lolos atau tidaknya partai tersebut mengikuti Pemilu 2024.

"Nanti akan direkap di provinsi untuk ditentukan oleh KPU RI, lolos tidaknya partai tersebut," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved