Berita DPRD Samarinda

23 Ranperda, Sidang Paripurna DPRD Samarinda Sahkan Propemperda 2023

Dari total 23 Ranperda, 6 di antaranya merupakan usulan Pemkot Samarinda dan 17 lainnya adalah usulan DPRD Samarinda.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2022 bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (17/11/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2022 bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda.

Sidang Paripurna digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (17/11/2022).

Dimana acara itu dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Samarinda, Anggota DPRD Samarinda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa mewakili Wali Kota Samarinda, Andi Harun, serta pejabat lainnya.

Agenda sidang paripurna kali ini adalah Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dan Penetapan Propemperda Kota Samarinda Tahun 2023.

Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Revitalisasi Tepian Mahakam, Minta Pemkot Perhatikan PKL

Total ada 23 Ranperda yang disahkan sebagai bagian dari Propemperda tahun 2023.

Dari total 23 Ranperda, 6 di antaranya merupakan usulan Pemkot Samarinda dan 17 lainnya adalah usulan DPRD Samarinda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik mengatakan dari keseluruhan Ranperda Propemperda 2023 ada beberapa yang di carry over dari Propemperda 2022.

"Artinya pembahasan Ranperda tersebut dilanjutkan kembali karena masih ada beberapa item yang dinilai belum sempurna salah satunya adalah Ranperda tentang Penarikan Pajak dan Retribusi," ujar Abdul Rofik.

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Pemkot Terapkan UKS Paripurna

Selain itu ada juga Ranperda yang isinya tentang penghapusan terhadap peraturan daerah.

"Ada beberapa yang di drop baik itu dari Pemerintah Kota maupun dari DPRD karena memang tidak sesuai dengan aturan diatasnya," katanya.

Berikut Daftar Rancangan Peraturan Daerah Pada Propemperda Tahun 2023

Ranperda Usulan Pemerintah Kota Samarinda

- Ranperda Rencana Tata Ruang Kota Samarinda.

- Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

- Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Penghapusan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Samarinda dan Perda Nomor 22 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2002.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved