Mata Lokal Memilih

KPU PPU Butuh 182 Orang untuk Badan Ad Hoc di Pemilu 2024

Pendaftaran badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera dibuka

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU PPU, Mochamad Misran. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pendaftaran badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera dibuka.

Di PPU butuh 20 orang untuk Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan 162 orang untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menurut Komisioner KPU PPU Mochamad Misran, pendaftaran PPK akan dimulai pada 20 hingga 29 November 2022 ini.

"Pengumuman ditanggal 20 sampai 24 November, pendaftaran juga 20 sampai 29 November 2022," ungkapnya pada Kamis (17/11/2022).

Pendaftaran PPK akan lebih dahulu dibuka. Menyusul pendaftaran PPS yang baru akan dilakukan pada Desember mendatang.

Baca juga: Gelar Verifikasi Faktual Parpol, KPU PPU Temukan Banyak Partai Perlu Lakukan Perbaikan

"PPS itu Desember, tidak berbarengan. Masa kerjanya juga berbeda," lanjutnya.

Masa kerja PPK akan dimulai pada 4 Januari 2022, sedangkan PPS baru mulai pada 17 Januari 2022.

Mereka akan membantu KPU dalam melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 nanti.

Setiap kecamatan membutuhkan satu orang PPK yang beranggotakan lima orang, terdiri dari sekretaris, bendahara dan anggota.

"PPK butuh 20 orang, ada empat kecamatan di PPU, satu kecamatan satu PPK," sambungnya

Sedangkan untuk PPS, setiap desa atau kelurahan membutuhkan tiga PPS. Jumlah desa desa dan kelurahan di PPU ada sebanyak 54 desa/kelurahan.

Baca juga: Kasus Ismail Bolong Sampai ke Telinga KPK, Lembaga Antirasuah Kumpulkan Data Awal

Mengenai persyaratan, dijelaskan Misran bahwa para pendaftar badan ad hoc tidak terdaftar sebagai anggota parpol dan tidak pernah terlibat sebagai tim sukses pada pemilu sebelumnya.

Pendaftaran juga akan mengalami perbedaan pada pemilu kali ini, karena dilakukan melalui aplikasi.

"Nanti berkas akan diupload menggunakan aplikasi dari KPU RI, Siakba namanya," tukasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved