Berita Pemkot Samarinda

Pemberian Insentif Bagi Guru di Samarinda Penerima TPG dan Tambahan Penghasilan Telah Siap

Ketika dikonfirmasi Ridwan Tasa mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan pemberian insentif atau TPP bagi guru telah final

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Samarinda, Ridwan Tasa, mengungkapkan, indikator dibuat berbeda atau tidak beririsan dengan indikator pemberian Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar rapat finalisasi pemberian insentif dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru.

Hal itu untuk pengashilan guru di seluruh Kota Samarinda. Acara rapat dilangsungkan di Ruang Rapat Sembuyutan Lantai III Balaikota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (17/11/2022).

Rapat itu dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda, Ridwan Tasa serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin dan pejabat lainnya.

Ketika dikonfirmasi Ridwan Tasa mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan pemberian insentif atau TPP bagi guru telah final.

Baca juga: Andi Harun Bersurat ke Provinsi, Minta Bankeu untuk Insentif Guru dan Perawat Samarinda

Sehingga ia katakan hanya tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

"Bahwa kita sudah sepakat, Perwalinya sudah dibahas, tinggal nanti datang Pak Wali dan tanda tangan," ujar Ridwan Tasa.

Ilustrasi pendidikan untuk tingkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ilustrasi pendidikan untuk tingkatkan kualitas sumber daya manusia. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Di dalam rancangan Perwali, Ridwan Tasa mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati dalam rapat perihal indikator pemberian TPP.

Indikator ini dibuat berbeda atau tidak beririsan dengan indikator pemberian Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Sosialisasikan Surat Edaran Terkait Insentif Guru

Sehingga guru yang telah menerima TPG dan Tamsil juga berhak menerima tunjangan dari Pemkot seperti sedia kala.

"Jadi ada indikator lain yaitu indikator kinerja yang kita ukur, dan itu pengkurannya sama dengan TPP di kota, cuma jumlahnya besarannya berapa jumlah yang akan diberikan itu menunggu SK Walikota," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved