Berita Samarinda Terkini
Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi, Mabuk hingga Tabrak Lari dan Punya 6 Barang Haram
Awalnya pemuda berusia 22 tahun tersebut diamankan warga di Jalan Marsda A Saleh, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Awalnya mabuk hingga menyebabkan kecelakaan lalu-lintas, seorang pemuda di Kota Samarinda bernama Chairul Gunawan justru tertangkap tangan tengah mengantongi barang haram.
Awalnya pemuda berusia 22 tahun tersebut diamankan warga di Jalan Marsda A Saleh, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir setelah terlibat tabrak lari di Jalan Urip Sumoharjo, pada Selasa (15/11/2022) pukul 16.00 Wita.
Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Samapta Kompol Ahmad Abdullah, bahwa saat mendapatkan laporan,
Maka anggota Beat 01 regu 1 langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Baca juga: FM Pernah jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Kini Diciduk Lagi, Diduga Bawa Barang Haram
Setibanya di sana, personel Beat 110 Polresta Samarinda langsung mengamankan pemuda yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol tersebut.
Personil polisi melakukan penggeledahan, dan rupanya pria ini tengah mengantongi barang haram atau sabu sebanyak 6 poket.
"Jadi langsung diamankan," beber Kompol Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kamis (17/11/2022) di Kota Samarinda.
Dijelaskannya juga, dari keterangan warga, diketahui awalnya pemuda tersebut mengendarai sepeda motor matic merah bernomor polisi KT 2844 BCP dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Remaja 18 Tahun di Samarinda Jual Ganja, Pesan Barang Haram dari Sumatera
Tidak berselang lama pemuda 22 tahun tersebut menabrak pengendara motor lain dan berupaya kabur.
"Tapi warga melihat dan dikejarlah pelaku ini sampai didapat di depan Kantor Kelurahan Sidomulyo," jelasnya.
Ditambahkannya juga, dari pengakuan Chairul atau pelaku sendiri, bahwa ia baru saja menenggak minuman keras dan hendak pulang.
"Saat ini barang bukti bersama pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)