Berita Kaltim Terkini

Penjelasan KPK soal Pemberian Fee dalam Izin Usaha Pertambangan

Dia memberi penjelasan bahwa transaksi yang dilakukan pihak-pihak "oknum" yang berusaha di bidang pertambangan dengan penyelenggara negara

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri ditemui, Kamis (17/11/2022) usai diskusi bersama awak media di Kota Samarinda, menegaskan pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait isu-isu pertambangan yang ada di Kalimantan Timur. 

Bicara pertambangan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pada aspek pidana juga masuk di pidana umum penerapannya pada Undang-undang Pertambangan.

Tentu butuh verifikasi dan analisis agar menemukan dimana pidana korupsi agar segera dapat diusut oleh KPK.

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri ditemui, Kamis (17/11/2022) usai diskusi bersama awak media di Kota Samarinda, menegaskan pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait isu-isu pertambangan yang ada di Kaltim khususnya.
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri ditemui, Kamis (17/11/2022) usai diskusi bersama awak media di Kota Samarinda, menegaskan pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait isu-isu pertambangan yang ada di Kaltim khususnya. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Gubernur Pernah Terjerat

Lembaga antirasuah ini mencontohkan kasus-kasus yang pernah ditangani yang berkaitan dengan pertambangan, seperti di Provinsi Sulawesi Tengah atau Sulteng, yang menjerat Gubernurnya pada medio 2016 silam.

"Teman-teman bisa melihat beberapa pemberitaan (KPK tangani korupsi pertambangan Sulteng), kami harus bedakan mana masuk pidana umum dan mana yang pidana korupsi, itu yang kita lakukan," tandas Ali Fikri.

"Kalau kemudian ternyata dari analisis itu benar, ada dugaan tindak pidana korupsi dan masuk menjadi wewenang KPK, pasti kita tindaklanjuti," sambunganya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved