Berita Kaltim Terkini

Penjelasan KPK soal Pemberian Fee dalam Izin Usaha Pertambangan

Dia memberi penjelasan bahwa transaksi yang dilakukan pihak-pihak "oknum" yang berusaha di bidang pertambangan dengan penyelenggara negara

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri ditemui, Kamis (17/11/2022) usai diskusi bersama awak media di Kota Samarinda, menegaskan pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait isu-isu pertambangan yang ada di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi Reppublik Indonesia ( KPK RI) melakukan roadshow Hari Anti Korupsi (Hakordia) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (17/11/2022). 

Dalam kesempatannya, KPK sampaikan soal fee pertambahan yang dikaitkan dengan Izin Usaha Pertambangan atau IUP. 

Disampaikan melalui Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, pemberiaan fee guna memuluskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika dilakukan penyelenggara negara tentu merupakan tindakan korupsi.

Dia memberi penjelasan bahwa transaksi yang dilakukan pihak-pihak "oknum" yang berusaha di bidang pertambangan dengan penyelenggara negara tidak dibenarkan.

Baca juga: Inspektorat Lapor ke Polda Kaltim soal 21 IUP Palsu, Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Pihak Luar

Apalagi untuk memuluskan dalam pemberian izin usaha.

"Iya, itu kan kemudian aspek korupsinya disitu ya (pemberian fee), ketika penyelenggara negara kemudian ada transaksional dengan para pelaku usaha bidang pertambangan," ujarnya.

Ternyata ada potensi kerugian negara dalam melakukan usahanya. "Dengan kebijakan yang diberikan tentu ini jadi ranah korupsi," terangnya.

Pihaknya di KPK juga akan mengusut apabila potensi tersebut sebagai bentuk penindakan.

Baca juga: KPK Sinergi Bersama Kadin Kaltim, Cegah Terjadinya Tindak Korupsi Demi Dunia Usaha

Apapun itu, jika pemberian fee dalam maksud untuk memuluskan sebuah kegiatan dengan melibatkan penyelenggara negara masuk pada aspek korupsi yang sudah pasti harus ditindak.

Kalau kemudian benar ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang pasti ditindaklanjuti KPK.

"Melalui upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, pembuktian dan seterusnya," pungkas Ali Fikri.

Aspek Pidana Pertambangan Versi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (17/11/2022). 

Mereka jajaran KPK yang hadir ke Samarinda adalah Deputi Pencegahan hingga Direktur Koordinator dan Supervisi (Korsup).

Baca juga: KPK Telusuri Data dan Dokumen Ismail Bolong, Informasi Penting akan Ditindaklanjuti

Tim KPK ini menggelar roadshow Hari Anti Korupsi (Hakordia) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved