Berita Kaltara Terkini

Vonis Dua Kades di Bawah Tuntutan JPU, Kejari Nunukan Akan Banding Vonis Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor Samarinda menvonis 3 terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pembangunan GOR di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Pengadilan Tipikor Samarinda menvonis 3 terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Samaenre Semaja tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Ketiganya adalah Faridah binti Ansi Haseng ( Kades), Agus Salim ( Kades), dan Hj Mariam Laode binti Laode Nasir (Sekdes).

Untuk terdakwa Faridah dan Agus Salim dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Untuk terdakwa Hj Mariam Laode dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Vonis Pengadilan Tipikor Samarinda membuat kecewa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Baca juga: KPK Sinergi Bersama Kadin Kaltim, Cegah Terjadinya Tindak Korupsi Demi Dunia Usaha

Ia menilai putusan Majelis Hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

Kendati kata Ricky, hakim memiliki independensi dalam memberikan putusan.

"Surat dakwaan kami subsidaritas, artinya ada dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3. Kami melihat dalam dakwaan primair semua unsur tindak pidana terpenuhi," kata Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, Rabu (16/11/2022), pukul 19.00 Wita.

"Tapi putusan hakim mengesampingkan dakwaan primair kami. Itu yang menurut kami tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tambahnya.

Selain itu menurut Ricky, ketiga terdakwa kurang kooperatif mulai penyidikan hingga penuntutan.

Baca juga: MAKI Lapor Dugaan Korupsi Manipulasi Penjualan Ilegal Baru Bara Kaltim untuk Ekspor

Bahkan tidak ada itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara hingga milyaran rupiah.

"Terdakwa tidak koperatif, karena tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Lalu tidak membuat faktur pembelian maupun faktur kontrak," tuturnya.

Dalam tuntutan JPU, Faridah bersama Hj Mariam Laode melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2017 sampai Maret 2018 sebesar Rp500.896.810.

Kemudian Hj Mariam Laode bersama dengan Agus Salim melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara April-September 2019 sebesar Rp618.126.900.

"Kami bersama inspektorat sudah melakukan perhitungan uang pengganti yang harus dibayar oleh masing-masing terdakwa. Tapi hakim memutuskan berbeda. Hanya satu terdakwa yang diputus hakim sesuai tuntutan kami," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved