Berita Penajam Terkini
3 Kasus Peredaran Barang Haram di Penajam Paser Utara, Polisi Beber Si Kurir
Kemudian kasus yang diungkap pada 11 November seberat 1,55 gram, dan untuk kasus yang diungkap pada 16 November.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) selama November 2022 ini mengungkap tiga kasus peredaran narkotika.
Pengungkapan yang dilakukan yakni pada tanggal 8, 11, dan 16 November 2022.
Hal itu seperti diungkapkan Wakapolres Penajam Paser Utara, Kompol Bergas Hartoko, dalam rilisnya yang disampaikan ke TribunKaltim.co.
Wakapolres Penajam Paser Utara mengatakan, dari pengungkapan tersebut, diamankan sebanyak empat orang tersangka.
Baca juga: 2 Pria di Balikpapan Diciduk Polisi, Diduga Baru Transaksi Barang Haram
"Selama kegiatan di tanggal 8, 11, 16 November ada beberapa kasus yang kita ungkap," ungkapnya pada Jumat (18/11/2022).
Masing-masing tersangka merupakan perantara pengedar atau kurir yang telah lama menjalani perannya.
Mereka juga ditangkap dimasing-masing lokasi yang berbeda.
Yakni Kelurahan Penajam, Kelurahan Pantai Lango, dan Desa Labangka Kecamatan Babulu.
"Tersangka pertama diamankan dipinggir jalan di Penajam," sambungnya.
Narkotika jenis sabu yang diamankan dari para tersangka juga beragam jumlahnya. Namun total keseluruhan yakni mencapai berat bruto 3,94 gram.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Barang Haram di KS Tubun Bontang, Ringkus Pelaku Saat Transaksi
Untuk kasus yang diungkap pada 8 November yakni sebanyak 0,94 gram,
Kemudian kasus yang diungkap pada 11 November seberat 1,55 gram, dan untuk kasus yang diungkap pada 16 November yakni seberat 1,45 gram.
"Untuk yang tanggal 16 ada 5 poket sabu seberat 1,45 gram disembunyikan didalam saku celana kemudian di dalam kasur," lanjutnya.
Para tersangka diketahui mendapatkan narkotika tersebut dari kota Balikpapan. Penyidikan lebih lanjut juga masih dilakukan, untuk mendalami jaringan peredaran narkotika di Benuo Taka ini.
Baca juga: Polisi Bekuk Ibu Rumah Tangga di Penajam, Diduga Menjual Barang Haram
Para perantara pengedar yang sudah sering melakukan aksinya ini, disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana hukuman minimal 4 tahun kurungan atau maksimal 20 tahun. (*)