Berita Pemkab Kutim

Dampingi Anak Berkebutuhan Khusus di Kutim, Disdik Bakal Beri Stimulus untuk Guru

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur (Kutim), Irma Yuwinda mengatakan bahwa saat ini setiap sekolah negeri yang ada di Kutim

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syifa'ul Mirfaqo
Kegiatan belajar mengajar di SDN 001 Sangatta Utara. Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengingatkan, setiap sekolah tidak boleh lagi menolak orangtua yang ingin memasukkan anaknya yang berkebutuhan khusus untuk mendaftar sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sesuai dengan Permendiknas nomor 70 tahun 2009, setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping yang bertugas secara langsung mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Guru Pembimbing Khusus atau GPK bertugas mendampingi ABK dalam proses pembelajaran berlangsung disekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur (Kutim), Irma Yuwinda mengatakan bahwa saat ini setiap sekolah negeri yang ada di Kutim turut menerapkan peraturan tersebut.

Namun terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM) guru pendamping khusus di Kutim yang masih terbilang langka.

Baca juga: SDN 004 Sangatta Utara Minat Pendidikan Inklusif, Punya 2 Guru Pendamping Khusus

"Guru Pembimbing Khusus ini profesi yang langka," ujarnya pada TribunKaltim.co, Jumat (18/11/2022).

Oleh karenanya, Disdik Kutim mencanangkan program stimulus untuk memantik minat dan semangat GPK yang diberikan dalam bentuk insentif.

Program stimulus ini akan direalisasikan ke semua satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kutim pada tahun 2023 mendatang.

“Disdik Kutim akan membuat program untuk memberikan stimulus berupa insentif kepada tenaga pendidik kita, baik PNS, PPPK, TK2D maupun tenaga outsourcing,” ujarnya.

Modal Keahlian Khusus

Menurutnya, GPK merupakan profesi yang mempunyai tantangan tersendiri dan perlu keahlian khusus dalam mendidik siswa dibandingkan dengan guru normatif pada umumnya.

Selain itu dengan keterbatasan sekolah luar biasa (SLB) di Kutim yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pendataan sapras di SDN 001 Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Pendataan sapras di SDN 001 Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO)

Pemerintah daerah perlu mengintervensi tiap sekolah agar program tersebut tetap bisa berjalan.

"Program inklusi berjalan di semua satuan pendidikan negeri, sedangkan SLB kita masih di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kaltim," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved