Berita Penajam Terkini
Kejari PPU Amankan Barang Bukti Tambang Ilegal di IKN Nusantara
Barang bukti yang diamankan selain ekskavator caterpilar 320 D, juga diamankan batu bara sebanyak 152 Metrik Ton (MT)
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan Barang Bukti (BB), berupa satu unit ekskavator pada kasus ilegal mining yang terjadi di Kecamatan Sepaku, Ibu Kota Negara.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari PPU, Surya Hermawan mengatakan, kasus ilegal mining atau penambangan ilegal telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ke Kejari PPU pada Kamis (17/11/2022) kemarin, dan telah memasuki tahap dua.
Barang bukti yang diamankan selain ekskavator caterpilar 320 D, juga diamankan batu bara sebanyak 152 Metrik Ton (MT).
"Kejari PPU menerima tahap dua dari Kejati Kaltim," ungkapnya pada Jumat (18/11/2022).
Baca juga: KPK Soroti Mafia Tambang di Kaltim, Telusuri Ismail Bolong dan Dugaan Setoran Bisnis Batu Bara
Baca juga: MAKI Kantongi Data Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Minta Polisi Usut Setoran
Ekskavator yang disewa dengan harga Rp75 juta tersebut, digunakan terdakwa TM untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Ibu Kota Negara (IKN), yakni di wilayah Gunung Tengkorak RT 01 Desa Sukomulyo Sepaku.
Saat ini, barang bukti diamankan sementara di Polsek Sepaku, lantaran terkendala jarak jika harus diamankan di Kejari PPU.
"Barang bukti yang di amankan adalah satu unit eksavator caterpillar 320 D," lanjutnya.
Kasus ilegal mining diketahui dilakukan oleh TM sejak 17 September 2022 lalu, kemudian dilakukan penyidikan pada 23 September 2022.
Selama melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, baik dari pemerintah pusat maupun pihak berwenang, TM diketahui telah mengahasilkan sebanyak 500 MT batu bara.
Baca juga: Bermula Kasus Ismail Bolong, Akhirnya Panglima TNI Turunkan Tim Usut Tambang Ilegal
MT melanggar pasal 35 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan, mineral, dan batu bara.
Dengan ancaman pidana yakni, penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar (*)