Berita Kukar Terkini

21 Daftar Nama Wilayah di Kukar jadi Lokus Utama Pemberantasan Stunting

Kepala Dinas P2KB Kukar, Adinur mengatakan, pada tahun 2022 Kukar memiliki 19 lokus dan tahun 2023 nanti akan naik menjadi 21 lokus

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar, Adinur, menuturkan, soal penanganan stunting di Kukar akan diberantas dari tingkat kelurahan hingga desa yang ada di Kukar, Senin (21/11/2022). Sebanyak 21 titik lokasi yang jadi sasaran. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 21 Lokasi Khusus (Lokus) dicanangkan sebagai wadah pencegahan stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar), Provinsi Kalimantan Timur

Penetapan lokus ini dilakukan untuk mencegah risiko rentan stunting tingkat desa dan kelurahan.

Hal tersebut merupakan komitmen cegah stunting oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar

Kepala Dinas P2KB Kukar, Adinur mengatakan, pada tahun 2022 Kukar memiliki 19 lokus dan tahun 2023 nanti akan naik menjadi 21 lokus.

Baca juga: Diguyur Anggaran Rp29 Miliar, Kukar Berhasil Turunkan Stunting

Penetapan ini merupakan upaya Pemkab Kukar dalam mempercepat penurunan angka status stunting yang ditargetkan menurun 14 persen di tahun 2024.

“Dengan adanya lokus itu, kita lebih fokus pencegahan stunting. Kita menyiapkan lokasi itu di tahun 2023 sebanyak 21 lokus desa dan kelurahan,” jelas Adinur. 

Ada pun 21 lokasi yang dicanangkan tahun 2023 meliputi:

Desa Muara Kaman Ilir, Manunggal Daya, Liang Buaya.

Baca juga: Memasyarakatkan Makan Ikan Diharapkan jadi Senjata Melawan Stunting di Samarinda

Kemudian, Muara Kaman Ulu, Menamang Kanan, Muara Pantuan, Pendingin, Sabintulung, Sidomulyo, Sangasanga Dalam, Sebulu Ulu, Manunggal Daya.

Lalu Mekar Jaya, Loa Janan Ulu, Batuah, Tani Harapan, Loa Duri Ilir, Tanjung Limau, Saliki, Muara Badak Ulu, dan Muara Jawa Ulu.

Dari 237 desa dan kelurahan di Kukar, risiko stunting akan tetap ada. Namun pihaknya tetap mencanangkan lokus tersebut.

Sebab, telah menjadi amanah Permendagri bernama RanPasti yang merupakan peraturan kepala BKKBN RI dalam rangka menurunkan stunting nasional. 

Baca juga: 2.145 Anak Alami Stunting, DP2KBP3A Paser Targetkan Penurunan 14 Persen hingga 2024

"Saat ini kami sudah memiliki dokumen strategi komunikasi perubahan perilaku dalam percepatan pencegahan stunting di Kukar.

Adinnur menungkapkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat yang rentan atau berisiko stunting.

Penanganan kasus stunting di Kalimantan Timur butuh peran semua pihak. Dimulai dari tingkat keluarga.
Penanganan kasus stunting di Kalimantan Timur butuh peran semua pihak. Dimulai dari tingkat keluarga. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Seperti perilaku hidup yang tidak sehat, belum adanya fasilitas sanitasi yang baik, dan kurangnya asupan zat gizi.

Sehingga membuat seseorang rentan terkena stunting di Kukar, Kalimantan Timur.

Jadi dokumen yang dimiliki akan menjadi panduan untuk perubahan perilaku pencegahan stunting.

"Dilakukan di setiap kecamatan, kelurahan, maupun desa di Kukar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved