Berita DPRD Bontang
DPRD Bontang Tetapkan Propemperda 2023
DPRD Bontang gelar rapat Paripurna ke 15 sidang I dalam penertapan program pembentukan peratudaran daerah (Propemperda) tahun 2023
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- DPRD Bontang gelar rapat Paripurna ke 15 sidang I dalam penertapan program pembentukan peratudaran daerah (Propemperda) tahun 2023.
Rapat yang Senin (21/11) itu dihadiri jajaran Forkopimda yang dipimpinan Walikota Bontang Basri Rase.
Wali Kota Bontang, Basri Rase menyapaikan dalam sambutanya, program pembentukan peraturan daerah yang selanjutnga disebut, Promperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Wali Kota yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun dengan mengacu pada skala prioritas.
Baca juga: Kerap Tak Berfungsi, Kerusakan Eskalator di Pasar Tamrin Disoal DPRD Bontang
Dalam penyusunan Propemperda Tahun 2023, Pemerintah Daerah mengajukan sebanyak 7 Raperda tahun 2023 dan Raperda lucuran Tahun 2022, dengan rancangan Perda yang terdiri dari;
1. Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah.
2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
3. Penyelenggaraan Perpustakaan.
4. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang.
5. Pembentukan Kelurahan.
6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
7. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sementara daftar Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan untuk mengakomodir program pembentukan Perda 2023 terdapat 6 Raperda yang merupakan luncuran tahun 2021 dan 2022.
Baca juga: DPRD Bontang Sambut Baik Acara Pesta Laut, Pemkot Diminta Perbaiki Fasilitas Wisata Bontang Kuala
Diantaranya meliputi;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-Pengambilan-Keputusan-DPRD-0.jpg)