Berita DPRD Samarinda
Permintaan Ganti Rugi Relokasi SKM di Jalan Tarmidi, Komisi III DPRD Usul Pemkot Samarinda Uji Data
Meski tidak menimbulkan dampak sosial yang besar, tapi kegiatan Dinas PUPR ini bukan tanpa hambatan
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Saat ini Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), sedang gencar-gencarnya mengeksekusi pembebasan lahan relokasi Sungai Karang Mumus.
Meski tidak menimbulkan dampak sosial yang besar, tapi kegiatan Dinas PUPR ini bukan tanpa hambatan.
Pada beberapa waktu lalu warga yang mengaku pemilik lahan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), tepatnya di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar (SPL), Kecamatan Samarinda Kota meminta Pemkot untuk membayar ganti rugi.
Padahal yang bersangkutan telah terdata menerima ganti rugi program pembebasan puluhan tahun silam.
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemkot Perbaiki Jalan Rusak Secara Kontinyu
Baca juga: Disepakati Rp 3,9 Triliun, Sidang Paripurna DPRD Samarinda Sahkan APBD 2023
Mengetahui hal itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan itu adalah peristiwa biasa.
Ia memandang terhadap kasus yang bersifat spekulasi dari masyarakat hanya perlu untuk diuji secara formil.
"Jadi sebenarnya tinggal cek saja, kalau perlu misalnya minta DPR untuk audiensi kita audiensi, kita uji data saja apakah Pemkot sudah pernah mengganti atau belum," ujar Angkasa.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengakui, bahwa kelalaian pemerintah di masa lalu juga memberi ruang terhadap oknum masyarakat yang ingin mencari keuntungan pada situasi ini.
Baca juga: DPRD Samarinda Minta Pemkot Serius Manfaatkan E Parking Dongkrak PAD
"Memang kelalaian dari pihak Pemerintah ini lambat membebaskan dulu ada perencanaannya tapi belum dieksekusi, di Pasar Segiri itukan begitu tu," pungkasnya. (*)