Berita Samarinda Terkini

APBD Samarinda Capai Rp 3,9 Triliun, Rp 929 Miliar Dana tak Bisa Diganggu

Sidang Paripurna DPRD Samarinda telah mengesahkan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Samarinda Tahun 2023

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi.TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Sidang Paripurna DPRD Samarinda telah mengesahkan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Samarinda Tahun 2023 pada Senin (21/11/2022) lalu.

Dimana, jumlah APBD yang disepakati senilai Rp 3,9 triliun.

Nilai yang telah disahkan itu jauh berbeda dengan nilai yang ditetapkan sebelumnya dalam nota kesepahaman, dimana hanya Rp 2,8 triliun.

Meski terdengar tinggi, ada anggaran yang tidak bisa diganggu gugat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Badan Anggaran (Banggar).

Anggaran yang tidak bisa diganggu itu disebut juga dengan istilah earmark.

Baca juga: Serapan APBD Samarinda 2021 Capai 92 % , DPRD akan Bentuk Pansus untuk Tindak Lanjuti Laporan Walikota

Diketahui, belanja kegiatan earmark dianggarkan pada APBD tahun depan sebesar Rp 929 miliar.

Diantaranya terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), bantuan keuangan (bankeu) provinsi, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kegiatan Dana Kapitiasi, Dana Alokasi Umum (DAU).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, mengatakan bahwa belanja earmark adalah belanja yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi.

“Itu usulannya dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melalui aplikasi kepada pusat, khususnya yang berasal dari dana transfer pusat,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa terkait penganggaran belanja earmark dari Pemerintah Pusat sudah pasti memiliki Detail Engineering Design (DED) oleh daerah.

Sebab agar disetujui untuk dibiayai oleh pusat syaratnya harus memiliki DED dan lahan yang sudah siap untuk dibangun, lalu pembiayaan tersebut dimasukkan dalam DAK.

Sehingga tidak semua usulan dari OPD bisa disetujui, lantaran dari pusat maupun provinsi kata Ananta memang memiliki pakem tersendiri.

“Dari ajuan itu nantinya akan diasistensi, dan dikeluarkan di tahun depan,” jelasnya.

Baca juga: APBD Samarinda 2022 Diketok Palu Senilai Rp 2,6 Triliun, Pemkot Targetkan PAD Rp 534 Miliar

Disamping itu, kegiatan fisik yang bisa disetujui masuk dalam bantuan pemerintah pusat, bisa juga diusulkan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pemenuhan SPM itu dibiayai melalui DAU, dan akan mendanai pembangunan seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda dan sebagainya.

“Termasuk DAU untuk untuk PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada disiapkan juga dari pusat Rp 56 miliar. Itu kan sudah jelas tidak bisa dikutak-katik lagi,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved