Berita DPRD Balikpapan
DPRD Balikpapan Tetapkan 18 Raperda untuk Dibahas Tahun 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-26 masa sidang III Tahun 2022 pada Rabu (23/11)
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-26 masa sidang III Tahun 2022 pada Rabu (23/11).
Rapat tersebut membahas penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD dan Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud menetapkan sejumlah kurang lebih 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diinisiasi oleh kedua pihak.
"Kita hari ini menandatangani berita acara terkait dengan rancangan peraturan daerah, total semuanya itu ada kurang lebih 18 raperda, yang diinisiasi dari DPRD Kota Balikpapan itu ada 8 dan 10 nya dari inisiatif pemerintah kota," terang Sabaruddin Panrecalle sebagai pimpinan rapat.
Baca juga: DPRD Balikpapan Gelar Bimtek ke Bandung, Pelajari Pengelolaan Keuangan Daerah
Baca juga: DPRD Balikpapan Panggil PTMB soal Peremajaan Pipa PDAM Demi Pelayanan Air Maksimal
Kedua belah pihak telah menyepakati raperda-raperda ini untuk kemudian dilakukan pembahasan lanjutan pada tahun mendatang, sehingga dapat segera disahkan dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Alhamdulillah hari ini kita sepakati bersama-sama dan mudah-mudahan raperda ini bisa dimanfaatkan dan dijalankan bersama-sama," katanya kepada awak media.
Sabaruddin sebagai jajaran pimpinan DPRD Balikpapan juga menyampaikan apresiasinya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan yang telah bekerja secara maksimal, sehingga menghasilkan raperda-raperda yang disepakati pada hari ini.
"Terutama teman-teman dari Bapemperda, atas nama pimpinan DPRD Balikpapan mengapresiasi kinerjanya," tuturnya.
"Semoga apa yang dilaksanakan teman-teman, utamanya kerja bakti Bapemperda untuk kepentingan warga Kota Balikpapan ini bisa bermanfaat untuk kepentingan orang banyak," harap Sabaruddin.
Dalam pembahasan raperda ini juga, DPRD Balikpapan menghadapi berbagai kendala internal. Namun, hal itu dapat diselesaikan dengan baik.
Mengingat, terdapat banyak fraksi dalam DPRD Balikpapan yang memiliki atensi tersendiri dalam beberapa permasalahan yang ada di lingkup Kota Balikpapan.
"Alhamdulillah bisa kita sepakati bersama, karena tujuan dari pembentukan peraturan daerah ini adalah untuk memproteksi warga Kota Balikpapan," jelasnya.
Baca juga: 2 Faktor Pengerjaan Normalisasi DAS Ampal Lambat, DPRD Balikpapan Geram
Ia berharap kontribusi kedua belah pihak DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan ini bisa diimplementasikan dan membela hak-hak rakyat. "Dan semoga yang dilakukan ini bisa menjadi amal jariyah kita bersama," tutupnya. (*)
