Berita Pemkab Kutim
Ribuan RT di Kutai Timur Raih Rp 50 Juta, Pemkab Kutim Anggarkan Rp 82 Miliar
Sebesar Rp 82 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digelontorkan dalam program ini kepada 1.607 RT yang tersebar di 18 kecamatan
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kutai Timur (DPMDes) mulai menjalankan program bantuan Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT).
Sebesar Rp 82 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digelontorkan dalam program ini kepada 1.607 RT yang tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
Kepala DPMDes Kutim, Yuriansyah menjelaskan bahwa 1.607 RT tersebut sudah termasuk bantuan dua kelurahan, yakni Kelurahan Teluk Lingga dan Singa Geweh.
“Pemkab Kutim telah menganggarkan APBD sebesar Rp 82 miliar untuk bantuan program ke RT. Masing-masing Rp 50 juta kepada semua RT dan dua kelurahan,” ujarnya pada TribunKaltim.co.
Baca juga: Dorong Kemandirian Pengembangan Potensi Pemuda, Pemkab Kutim Bantu Sarpras Organisasi Kepemudaan
Selanjutnya DPMDes telah membentuk tiga tim untuk melaksanakan sosialisasi bantuan program RT ke 18 kecamatan se-Kutim.
Berkaitan dengan pencairan anggaran program bantuan RT, Yuriansyah menyebut bahwa alirang anggaran tetap melalui proses seperti Alokasi Dana Desa (ADD).
Dana ditransfer langsung ke rekening desa, tetapi teknis pekerjaannya adalah RT membuat program lalu kemudian melaporkannya dalam bentuk pertanggungjawaban.
“Sesuai petunjuk teknis, Rp 40 juta untuk (program) infrastruktur dan Rp 10 juta untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM),” ujarnya.
Surat Keputusan Bupati Kutim juga telah diterbitkan guna mendukung pelaksanaan program yang golnya untuk kesejahteraan masyarakat ini.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Pemkab Kutim Selesaikan Masalah Warga
Melalui program ini pembangunan yang tidak terhimpun di dalam Musrenbang bisa dilaksanakan dan lebih efektif sesuai dengam kebutuhan RT.
Kendati demikian untuk pembangunan infrastruktur RT, pihak RT bisa melalui forum RT atau aspirasi warga mengusulkan program yang akan dilaksanakan.
“Jika tidak berdasarkan usulan, maka program tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/RT-surat-keputusan-kutim.jpg)