UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah PPU Sosialisasikan Layanan Samsat Berbasis Digital

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Penajam Paser Utara (PPU), menggelar Forum Konsultasi Publik dan Pelayanan Publik pada kantor Samsat

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Forum Konsultasi Publik dan Pelayanan Publik pada kantor Samsat Penajam.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Penajam Paser Utara (PPU), menggelar Forum Konsultasi Publik dan Pelayanan Publik pada kantor Samsat Penajam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai transformasi pelayanan menjadi layanan berbasis digital, terutama untuk layanan pembayaran pajak kendaraan.

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Seksi Penagihan dan Pendataan Samsat PPU Donny Marisya kepada TribunKaltim.co.

Kata dia, pelayanan berbasis digital mulai diterapkan di Samsat PPU. Makanya, masyarakat diberikan sosialisasi dan pemahaman, terkait perubahan mekanisme tersebut.

"Dengan adanya perubahan era digital yang dulu masih manual sekarang sudah mulai digitalisasi," ungkapnya pada Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Kapolda Kaltim Sidak Kantor Samsat Pembantu Batakan, Pastikan Pelayanan Maksimal

Baca juga: Terseret Dugaan Korupsi di UPT PPRD Berau, Kejati Kaltim Tetapkan Petugas Samsat sebagai Tersangka

Tidak hanya memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat, dalam FKP tersebut juga mengindentifikasi permasalahan yang dialami masyarakat dalam melakukan pelayanan di Samsat.

Kata Donny, terkadang masyarakat yang melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan, terkendala pada berkas yang dibutuhkan.

Layanan digital ini diharapkan dapat mengatasi persoalan tersebut.

"Ternyata kendala dilapangan sudah seperti itu, solusinya apa ketika tidak ada kelengkapan yang harus dilengkapi pada saat mengurus ke Samsat," terangnya.

Ia juga menegaskan, bahwa upaya digitalisasi layanan di Samsat PPU ini, agar memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

"Intinya forum konsultasi publik ini juga akan memudahkan masyarakat membayar pajak," katanya.

Disinggung mengenai realisasi pajak kendaraan bermotor, kata Donny tercapai lumayan banyak pada tahun 2022 ini.

Baca juga: Pelayanan SIM dan Samsat di Kutai Kartanegara Tutup Selama Libur Lebaran, Buka Kembali 9 Mei 2022

Bahkan, hingga melampaui target yang ditetapkan.

"Target sekitar Rp30 miliar tercapai kurang lebih Rp32 miliar," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved