Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir
Menko PMK Muhadjir Effendy mengharapkan keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Baca juga: Tinjau Penyaluran Subsidi Gaji di Balikpapan, Presiden Sebut BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
“Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yg di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelasnya.
Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJamsostek, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.
Menko berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.
Baca juga: 60 Persen Pekerja Rentan di Paser Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemda Terus Tingkatkan Capaian
Sementara itu, Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
“Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJamsostek merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,”imbuh Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Balikpapan I Nyoman Hary Sujana mengatakan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi bukti bahwa Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera.
Adapun untuk program JKP, kami siap memberikan pelayanan klaim JKP yang terbaik untuk peserta yang mengalami PHK.
"Kami tentu akan segera memberikan manfaat JKP setelah peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Beberapa persyaratannya adalah, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan. Memenuhi masa iur yang di dalamnya terdapat enam bulan dibayar berturut-turut," katanya.
Baca juga: Lindungi 32.268 Pekerja Rentan, Bupati Paser Serahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK.
Sedangkan kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JKP antara lain, bukti dokumen surat PHK.
Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK). (*)