Berita DPRD Balikpapan
Hingga November 2022, Baru 9 Perda yang Direalisasikan DPRD Balikpapan
Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terbilang kurang maksimal
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Tahun 2022 segera berakhir. Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terbilang kurang maksimal.
Diketahui, Bapemperda memiliki 21 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada tahun 2022 yang mana hanya sembilan perda yang terealisasi pada tahun ini.
“Kesannya, progres Bapemperda tahun 2022 itu kurang maksimal, tetapi karena kita ada juga yang sudah meng-cover lima perda menjadi satu. Maka, pencapaiannya kurang lebih sama dengan tahun 2021 lalu,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arief Agung.
Politisi partai berlogo pohon beringin ini menyampaikan, lima perda yang dicover dan kemudian menjadi satu tersebut, yaitu perda terkait pajak dan retribusi daerah.
Penyelesaian perda tersebut sudah dibicarakan dan bahkan sudah dievaluasi di tingkat provinsi. Namun demikian, menurut informasi, perda tersebut harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui proses yang cukup panjang.
Baca juga: DPRD Balikpapan Tetapkan 18 Raperda untuk Dibahas Tahun 2023
Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berkaitan dengan perda pajak dan retribusi daerah ini, pihaknya akan menunggu dan tetap mendorong penuntasan evaluasi oleh Kemendagri RI agar bisa disegerakan.
“Ini perda baru yang kalau kita lihat ini merupakan terobosan baru di Kaltim. Mungkin baru Balikpapan yang menuntaskan pembicaraan tingkat pertamanya, informasi dari teman-teman di provinsi seperti itu,” katanya.
Selain itu, salah satu perda lainnya yang belum terselesaikan dan juga belum diparipurnakan, yakni perda terkait transportasi yang hanya tinggal menunggu tahapan asistensi.
Terkait hal ini, pihaknya meminta waktu dua minggu lagi untuk menuntaskan perda tersebut. “Mudah-mudahan perda transportasi ini bisa kita tuntaskan,” ucap pria yang akrab disapa A3 ini.
Namun demikian, terkait perda transportasi ini, pihaknya memang tidak mengetahui penyebab lamanya pembahasan mengenai hal ini.
Pihaknya pun tidak memasukkan raperda ini pada pembahasan di tahun 2023, karena memang pihaknya berencana untuk menyelesaikannya pada penghujung tahun ini.
Baca juga: DPRD Balikpapan Panggil PTMB soal Peremajaan Pipa PDAM Demi Pelayanan Air Maksimal
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan teman-teman Biro Hukum Provinsi Kaltim, InsyaAllah paling lama Desember 2022 ini harus kita selesaikan,” sebutnya.
“Jadi, kalau secara keseluruhan, kurang lebih ada empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang dituntaskan. Tetapi, karena yang satu (terkait pajak dan retribusi daerah) ini mengcover lima perda, maka kurang lebih ada sembilan perda yang terealisasi,” tutupnya. (*)
