Berita Kukar Terkini

Satpol PP Kukar Beri Peringatan ke Pedagang yang Jualan di Trotoar dan Drainase 

Satpol PP Kukar pun melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Maduningrat, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan TImur mendapat surat peringatan dari Satpol PP Kukar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Maduningrat, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur mendapat surat peringatan dari Satpol PP Kukar.

Surat peringatan penertiban itu diberikan karena puluhan PKL tersebut menggelar lapak dagangannya di kawasan yang dilarang, yakni di atas drainase atau trotar.

Satpol PP Kukar pun melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Jadi ada tiga lokasi yang kami sasar untuk ditertibkan. PKL yang ada di Jalan Danau Semayang, Jalan Maduningrat, dan Jalan Danau Murung," ujar Sekretaris Satpol PP Kukar, Decki Ismail, Kamis (24/11/2022).

Ia menjelaskan, jika masih ada PKL yang melanggar setelah penertiban ini, maka Satpol PP Kukar akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Sanksi tersebut akan disidangkan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Kukar pada 28 November 2022.

Dengan melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

Gelar Sidang dan Sita Barang

Untuk memastikan para PKL mengikuti sidang, beberapa barang bukti pun disita.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), alat timbang hingga barang dagangan.

"Sanksinya nanti kita denda berdasarkan hasil sidang, kalau tidak dipindah akan kami bongkar," kata Decki.

Para PKL di tiga lokasi itu pun diminta untuk dapat memindahkan lapak secepatnya. Jika masih membandel, Satpol PP Kukar akan membongkarnya.

“Harusnya setelah ada tindakan ini harus dibongkar, tapi kalau sampai Senin tidak ada, ya kita bongkar paksa nanti,” tegas Decki.

Berbeda Konsep Dagangan

Sementara itu, saat disinggung mengenai pedagang yang berjualan di tempat yang sama pada malam hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved