Berita Kukar Terkini
Satpol PP Kukar Beri Peringatan ke Pedagang yang Jualan di Trotoar dan Drainase
Satpol PP Kukar pun melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Maduningrat, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan TImur mendapat surat peringatan dari Satpol PP Kukar.
Decki mengatakan para pedagang tersebut diberi batas berjualan dari pukul 17.00 hingga 22.00 Wita.
Perlakuan ini dibedakan karena para pedagang makanan tersebut tidak menetap, namun membongkar lapak mereka setelah tutup.
"Berbeda dengan PKL yang mendapatkan peringatan ini, mereka menetap. Karena itu kami berikan sanksi untuk menimbulkan efek jera," ungkapnya.
Decki berharap, setelah dilakukan penertiban dan pemberian sanksi, para PKL di tiga lokasi tersebut menjadi lebih paham.
Sebab, tindakan mereka tidak hanya mengganggu lalu lintas lantaran mempersempit jalan, juga memberikan kesan kumuh.
"Kita beri toleransi dulu, kalau masih aja ya terpaksa dibongkar paksa,” pungkasnya. (*)