PPPK 2022
Terbaru! Terjawab PPPK Teknis Kapan Dibuka di sscasn.bkn.go.id 2022? Cek juga Nasib P3K Tahap 3 2021
PPPK Teknis kapan dibuka di sscasn.bkn.go.id 2022? simak ulasannya dan nasib P3K tahap 3 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka pendaftaran PPPK tenaga teknis di laman sscasn.bkn.go.id.
Lalu PPPK Teknis kapan dibuka di sscasn.bkn.go.id 2022? simak ulasannya dan nasib P3K tahap 3 2021.
Terjawab sudah PPPK Tenaga Teknis 2022 kapan dibuka di sscasn.bkn.go.id dan apa saja persyaratannya.
Oleh karena itu, hingga saat ini portal sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 tak bisa diakses para pelamar.
Baca juga: Info CPNS 2023: KemenPAN RB Alokasikan Formasi ASN Khusus di Seleksi CPNS, Tahun Ini Hanya Tes PPPK
Dikutip dari Kompas.com (Grup Tribun Mataraman Network) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, PPPK tenaga teknis akan dibuka secepatnya.
"(PPPK Teknis kapan dibuka) Secepatnya," ujar dia singkat, dikutip Jumat 18 November 2022 seperti dilansir Tribunmataraman.com di artikel berjudul Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id, Begini Penjelasan BKN Soal Waktu Pembukaan
Sementara itu ada sejumlah syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis telah dijelaskan pada laman sscasn.bkn.go.id.
Total ada 27.608 Formasi yang tersedia. Nantinya para pelamar bisa tinggal pilih sesuai daerah atau daerah terdekat dengan wilayah domisili Anda.
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.