Viral Pengakuan Ismail Bolong
Kabareskrim Bantah Terima Setoran Tambang Ilegal dari Ismail Bolong, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto membantah menerima setoran tambang ilegal dari Ismail Bolong.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto membantah menerima setoran tambang ilegal dari Ismail Bolong.
Komjen Pol Agus Andrianto pernyataan Ismail Bolong terkait upeti tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Agus Andrianto juga menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa saja direkayasa.
Ia pun menyindir kasus Kasus Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Seperti diberitakan sebelumnya Ismail Bolong membuat pengakuan bahwa ia telah menyetor uang Rp 6 miliar kepada Bareskrim sebagai upeti tambang ilegal di Kaltim.
Baca juga: Ismail Bolong Ditangkap? Terkuak Kabar Terbaru, Simak juga Bantahan Kabareskrim soal Tambang Ilegal
Namun setelah video pengakuan itu viral, Ismail Bolong menyebut ia ditekan oleh Hendra Kurniawan, untuk membuat pengakuan tersebut.
Kabareskrim pun akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menyeret namanya itu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah pengakuan Ismail Bolong yang menyebutkan dirinya sempat menerima uang setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa saja direkayasa.
Agus pun menyinggung penyidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.
Dirinya menuturkan, kedua kasus tersebut bisa menjadi contoh bahwa BAP bisa direkayasa dan dibuat penuh tekanan.
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Ismail Bolong Belum Berhasil Ditangkap Mabes Polri, Polda Kaltim Ikut Lakukan Pencarian
Agus juga membantah soal keterlibatannya telah menerima setoran dari hasil tambang ilegal.
Sebaliknya, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatan di tambang ilegal dinilai tidak benar.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi," jelas Agus.