Viral Pengakuan Ismail Bolong

Kabareskrim Bantah Terima Setoran Tambang Ilegal dari Ismail Bolong, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto membantah menerima setoran tambang ilegal dari Ismail Bolong.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Ismail Bolong, Ferdy Sambo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto membantah menerima setoran tambang ilegal dari Ismail Bolong.

Komjen Pol Agus Andrianto pernyataan Ismail Bolong terkait upeti tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Agus Andrianto juga menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa saja direkayasa.

Ia pun menyindir kasus Kasus Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Seperti diberitakan sebelumnya Ismail Bolong membuat pengakuan bahwa ia telah menyetor uang Rp 6 miliar kepada Bareskrim sebagai upeti tambang ilegal di Kaltim.

Baca juga: Ismail Bolong Ditangkap? Terkuak Kabar Terbaru, Simak juga Bantahan Kabareskrim soal Tambang Ilegal

Namun setelah video pengakuan itu viral, Ismail Bolong menyebut ia ditekan oleh Hendra Kurniawan, untuk membuat pengakuan tersebut.

Kabareskrim pun akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menyeret namanya itu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah pengakuan Ismail Bolong yang menyebutkan dirinya sempat menerima uang setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa saja direkayasa.

Agus pun menyinggung penyidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.

Dirinya menuturkan, kedua kasus tersebut bisa menjadi contoh bahwa BAP bisa direkayasa dan dibuat penuh tekanan.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Ismail Bolong Belum Berhasil Ditangkap Mabes Polri, Polda Kaltim Ikut Lakukan Pencarian

Agus juga membantah soal keterlibatannya telah menerima setoran dari hasil tambang ilegal.

Sebaliknya, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatan di tambang ilegal dinilai tidak benar.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi," jelas Agus.

Agus kemudian menyinggung soal penanganan di kasus Brigadir J. Ia menuturkan tindakan yang telah dilakukan Bareskrim sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat dalam mengusut kematian Brigadir J.

Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong. Diterpa Isu Tambang Ilegal, Kabareskrim: Orang Baik itu Orang yang Belum Dibukakan Aibnya
Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong. Diterpa Isu Tambang Ilegal, Kabareskrim: Orang Baik itu Orang yang Belum Dibukakan Aibnya (Kolase Tribunnews)

Ia menjelaskan bahwa tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," jelasnya.

Di sisi lain, Agus juga menyampaikan pihaknya juga menyinggung kondisi pandemi yang sempat nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.

"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen," bebernya.

Baca juga: Terjawab! Kabar Penangkapan Ismail Bolong, Diperiksa Intensif di Jakarta? Kapolri: Kita Tunggu Saja

Selanjutnya, Agus menuturkan bahwa pihaknya juga fokus pada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Namun, tidak dijelaskan maksud pernyataanya tersebut.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," jelas Agus.

Di sisi lain, Agus juga menyampaikan nasihat dari gurunya yg selalu diingat sampai saat sekarang ini. Dia bilang, orang yang kerap menyerangnya belakangan ini diberikan kesadaran.

"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," tukas Agus.

Baca juga: Peran Hendra Kurniawan Kasus Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong, Eks Kabareskrim Sebut Ada Perintah

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Hendra Kurniawan (kiri) dan Ismail Bolong. Pengakuan Ismail Bolong menyeruak hingga ke persidangan Ferdy Sambo, kini nama Hendra Kurniawan diduga terlibat pada video pengakuan mantan polisi dari Polresta Samarinda itu.
Hendra Kurniawan (kiri) dan Ismail Bolong. Pengakuan Ismail Bolong menyeruak hingga ke persidangan Ferdy Sambo, kini nama Hendra Kurniawan diduga terlibat pada video pengakuan mantan polisi dari Polresta Samarinda itu. (Kolase TribunKaltim.co)

Pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Blak-blakan! Hendra Kurniawan Susul Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Dapat Fee dari Ismail Bolong

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut. Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.

Sementara itu, Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan angkat bicara soal keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menurut Hendra, keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta. Hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Baca juga: Kabar Ismail Bolong Sudah Ditangkap, Eks Kabareskrim: Diperiksa di Divisi Propam Polri

Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Lalu, surat tersebut juga ditembukan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra sembari tersenyum kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).

Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut. Dia menegaskan, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak fiktif.

"Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," jelas Hendra. (*)

Berita Ismail Bolong

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Tambang Ilegal

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Sebut BAP Bisa Direkayasa dan Penuh Tekanan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved