Viral Pengakuan Ismail Bolong
Peran Hendra Kurniawan Kasus Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong, Eks Kabareskrim Sebut Ada Perintah
Peran Hendra Kurniawan dalam penyelidikan kasus suap tambang ilegal Ismail Bolong yang beroperasi di Kaltim, eks Kabareskrim sebut ada perintah.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap peran Hendra Kurniawan dalam penyelidikan kasus suap tambang ilegal Ismail Bolong yang beroperasi di Kaltim, eks Kabareskrim sebut ada perintah.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menangkap eks anggota Polri Ismail Bolong.
Penangkapan ini terkait pernyataan Ismail Bolong mengenai dugaan suap dan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pengamanan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyatakan dari informasi yang didapat, anggota Polri telah mengamankan Ismail Bolong.
Baca juga: Kabar Ismail Bolong Sudah Ditangkap, Eks Kabareskrim: Diperiksa di Divisi Propam Polri
Mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Pemeriksaan Ismail Bolong di Propam Polri ini karena menyangkut informasi dugaan anggota polri dalam deking tambang ilegal.
"Informasi yang saya tahu, sekarang Ismail Bolong sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Ito di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (24/11/2022).
Ito menilai pemeriksaan terhadap Ismail Bolong ini bukan sebatas pernyataannya terkait dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri sebagai deking tambang ilegal.
Namun juga untuk menggali informasi terkait jaringan bisnis gelap tambang ilegal yang ada di Kalimantan maupun di daerah lain.
Termasuk apakah ada anggota Polri yang terlibat di dalam bisnis tersebut.
"Kita tunggu saja, saya yakin pak Kapolri sudah memerintahkan ini harus diungkap tuntas," ujar Ito.
Lebih lanjut Ito menjelaskan bisa saja nantinya Komjen Agus Andrianto dinonaktifkan dari jabatan Kabareskrim Polri.
Baca juga: Blak-blakan! Hendra Kurniawan Susul Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Dapat Fee dari Ismail Bolong
Namun penonaktifan perwira tinggi ini tidak dilakukan secara serta merta, melainkan harus ada indikasi kuat Pati tersebut terlibat.
Jika masih sekadar dugaan maka hal ini tidak perlu harus menonaktifkan.
"Ini kan masih isu saja dan masih diselidiki, kalau dinonaktifkan itu harus ada indikasi kuat menerima atau terlibat," ujar Ito.