Berita Paser Terkini

DPRD Paser Susun Raperda Olahraga, Bahas dari Pendanaan hingga Kesejahteraan

Begitupun dengan kesejahteraan yang juga diatur, yang terpenting itu juga mencakup pendanaan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Olahraga DPRD Paser, Ikhwan Antasari saat ditemui di Sekretariat DPRD Paser, bahas masalah Raperda Penyelenggaraan Olahraga. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tengah mengusung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Hal itu disampaikan Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Olahraga DPRD Paser Ikhwan Antasari kepada TribunKaltim.co pada Minggu (27/11/2022). 

Dijelaskan, dalam Raperda tersebut akan mencakup beberapa poin seperti halnya tanggung jawab pemerintah hingga kewajiban atlet.

"Begitupun dengan kesejahteraan yang juga diatur, yang terpenting itu juga mencakup pendanaan," kata Ikhwan yang juga Ketua Komisi II DPRD Paser.

Baca juga: DPRD Paser Soroti Kasus Asusila, Pemkab Harus Ada Terobosan dan Bergerak Aktif

Dijelaskan keterbatasan dana atau pembiayaan merupakan permasalahan utama dalam keolahragaan.

Hal ini seiring dengan perkembangan olahraga modern saat ini yang harus didukung dengan anggaran memadai.

Terpenting itu mencakup pendanaan, bahwasanya di Perda ini menjadi tanggungjawab pemerintah, badan usaha dan masyarakat.

"Ini yang kita bahas dalam pembuatan Perda Penyelenggaraan Olahraga," terangnya.

Baca juga: DPRD Paser Minta Perda yang Sudah Disahkan Disosialisasikan ke Masyarakat Secara Masif

Kemudian dari segi pendidikan olahraga di sekolah-sekolah, kata Ikhwan, di satu sisi terkadang siswanya berprestasi di bidang olahraga namun dari segi pembelajaran masih kurang.

Dengan begitu, persoalan tersebut juga dijadikan sebagai dasar pembahasan dalam Raperda tersebut.

"Intinya dalam Raperda itu, bagaimana melindungi keolahragaan kita," tambahnya.

Tuan Rumah Porprov Kaltim

Diharapkan dengan adanya Raperda tersebut nantinya, pemerintah benar-benar dapat mengakomodir.

Apalagi di tahun 2026 nantinya, Porprov Kaltim rencananya akan dilangsungkan di Kabupaten Paser.

Sejauh ini, anggaran untuk bidang olahraga di Paser belum mencukupi. Tinggal bagaimana untuk mencukupi.

Ilustrasi anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Ilustrasi anggaran daerah untuk tahun mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Makanya di Raperda itu tentang pendanaan tanggungjawabnya bukan pada pemerintah saja. "Namun ada juga dari badan usaha," urainya.

Beda halnya, sambung Ikhwan jika dalam Perda itu nantinya diberlakukan sanksi administrasi bagi yang tidak berkontribusi di bidang olahraga.

Baca juga: Jaga Tatanan dan Kebersihan Kota, DPRD Paser Mulai Menyusun Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

Misalnya perusahaan yang tidak sama sekali memberikan kontribusi ke bidang olahraga di Paser.

"Ada sanksi yang diberlakukan atau semacamnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved