Berita Kukar Terkini
Belasan PKL di Tenggarong Kukar Didenda Rp 200 Ribu saat Jalani Sidang Tipiring
Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Satpol
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Satpol PP Kukar.
Sidang tipiring ini merupakan lanjutan terjaringnya 16 PKL atas tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kukar, Rabu (23/11/2022) lalu.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi, menyebutkan, dari 16 PKL yang terjaring razia, hanya 12 saja yang hadir dan mengikuti sidang ini.
Mereka yang hadir dan telah mengikuti sidang dikenakan denda senilai Rp200 ribu. Sementara, bagi empat PKL yang tidak hadir, maka akan dikenakan denda Rp300 ribu.
Baca juga: Samarinda Masih di Puncak Klasemen, Selisih 10 Medali dengan Kukar di Ajang Porprov VII Kaltim 2022
“Dikenakan verstek namanya, mereka dipersilakan mengambil barang bukti dan KTP-nya di Kejaksaan dan membayar denda,” ujar Rasidi, Selasa (29/11/2022).
Sidang tipiring digelar oleh tim gabungan. Terdiri dari Satpol PP Kukar, Kejaksaan Negeri Tenggarong, Pengadilan Negeri Tenggarong dan Kepolisian.
Dalam waktu dekat, kata Rasidi, bakal ada 15 PKL lagi yang mengikuti sidang Tipiring kedua, dengan kasus yang sama. Mereka adalah PKL yang berjualan di kawasan Danau Murung dan Danau Semayang.
Baca juga: Bupati Edi Hadiri Apel Pagi di di SMAN 1 Tenggarong, Yang Sekolah Itu Anak-anak Kukar
“Total yang terjaring ada sekitar 35 orang, jadi sidangnya bertahap kita lakukan," kata Rasidi.
"Setelah dua minggu akan kita imbau untuk pindah sebelum kita lakukan pembongkaran,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Satpol PP Kukar memang tengah gencar melaksanakan kegiatan penertiban di sejumlah wilayah rawan.
Baca juga: Musabaqah Tilawatil Quran Ke-43 Kukar Resmi Dimulai, Pemkab Siapkan Bonus untuk Pemenang MTQ
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Trantimum yakni larangan berjualan di atas saluran air atau drainase.
Rasidi menegaskan, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kukar pun akan ditindak secara tegas. Tidak hanya teguran saja, tindakan pembongkaran juga akan dilakukan sebagai bukti nyata.
"Kalau tetap berdagang akan kami lakukan upaya paksa pembongkaran atau mereka sendiri yang membongkar,“ pungkasnya. (*)