Sabtu, 16 Mei 2026

Dishub Balikpapan Tegaskan Kendaraan Niaga Wajib KIR Tiap 6 Bulan Sekali

Dishub Kota Balikpapan mengatakan durasi masa berlaku KIR adalah 6 bulan, setelah itu kendaraan harus melakukan KIR kembali.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Balikpapan, Alexander saat menjelaskan pentingnya KIR bagi kendaraan niaga dalam talk show Dishub Menyapa, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bekerja sama dengan Tribun Kaltim dan Smart FM mengedukasi masyarakat melalui platform YouTube.

Dalam konten Dishub Menyapa, Dishub siap mengedukasi masyarakat terkait lalu lintas demi terbentuknya masyarakat tertib berlalu lintas.

Pada edisi Dishub Menyapa, Selasa (29/11/2022), Dishub Balikpapan diwakili oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Alexander menjelaskan alasan mengapa wajib KIR itu penting.

Baca juga: Dishub Balikpapan Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Lewat Angkutan Antar Jemput Siswa

KIR merupakan uji kelayakan kendaraan bermotor terutama untuk kendaraan niaga.

Menurutnya, KIR ini sebenarnya berasal dari bahasa Belanda dan bukan merupakan singkatan.

Kewajiban KIR sendiri sudah tercantung dalam undang-undang.

"Uji KIR ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kalau tidak salah  pasal 53 ayat 1, dikatakan bahwa uji berkala KIR itu diwajibkan untuk mobil penumpang, kendaraan barang, bus, kendaran tempelan, dan truk gandeng," tuturnya.

"Kenapa harus dilakukan KIR? Tentunya yang paling utama adalah untuk keselamatan baik di jalan maupun kendaraannya. KIR ada supaya ada jaminan bagi kendaraan tersebut untuk layak jalan," tambahnya.

Durasi masa berlaku KIR adalah 6 bulan, setelah itu kendaraan harus melakukan KIR kembali.

Baca juga: Dishub Balikpapan Siapkan Sarpras Jalan Hingga Buat Skema Rekayasa Lalu Lintas

Menurut Dishub, hal ini sudah dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan baik.

"Untuk melakukan uji KIR dapat dilakukan di Batakan. Untuk pelat kendaraan yang berasal dari luar daerah sendiri diperbolehkan, tapi ada ketentuan yang mengatur dari luar yang namanya numpang uji. Karena sekarang ini kan sudah pakai sistem aplikasi, jadi tinggal klik saja mau numpang uji di mana," katanya.

"Contohnya, misal kendaraan plat Balikpapan mau diuji KIR di tempat lain kan sudah didata nomornya, jadi kita tinggal beri informasi untuk uji di situ," tegasnya.

Berbicara kendaraan niaga, saat ini banyak kendaraan yang dimensinya melewati batas.

Sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan untuk menambah dimensi karena dapat membahayakan kendaraan lain maupun kendaraan itu sendiri.

Terkait dengan hal ini, Dishub mempunyai kewenangan akan hal tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved