Kerja Keras Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Masyarakat Mengecek Kepesertaan Diri
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris Odi Sanjaya Putra, korban meninggal dalam kecelakaan bus atlet taekwondo Porprov PPU.
TRIBUNKALTIM.CO - Plt Bupati Penajam Paser Utara, Ir. H. Hamdam bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris Odi Sanjaya Putra di Penajam Paser Utara, Kamis (24/11/2022)
Odi Sanjaya Putra merupakan korban kecelakaan bus berisi rombongan atlet taekwondo Porprov Penajam Paser Utara pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Bus rombongan tersebut mengalami kecelakaan masuk ke dalam jurang di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
Baca juga: Sinergi BPJamsostek-Pemkab Paser, 32.268 Pekerja Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh atlet dan ofisial Porprov Kabupaten Penajam Paser Utara telah terdaftar dalam program BPJamsostek pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan.
Besaran santunan yang diserahkan terdiri dari santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal Rp 70.000.000,- dan santunan berupa beasiswa sebesar Rp139.500.000,-.
Pada kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Asisten Deputi Wilayah Kalimantan Bidang Pelayanan, Tito Hartono dan jajaran Kantor Cabang Balikpapan.
Baca juga: BPJamsostek Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Rombongan Atlet PPU
Menurut Kepala Kantor Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana, penyerahan santunan ini merupakan bukti penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja terhadap segala bentuk risiko akibat bekerja, sehingga para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya lebih tenang sesuai kampanye BPJS Ketenagakerjaan "Kerja Keras Bebas Cemas".
"Kami akan terus mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengecek kepesertaan diri, guna lebih memastikan keamanan dan ketenangan dalam bekerja apabila sudah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek," ujarnya (*)