Berita Paser Terkini

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Organisasi Profesi Kesehatan Paser Tekankan Empat Poin Pertimbangan

Berbagai organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dengan menekankan empat poin utama.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Perwakilan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser saat memberikan keterangan terkait penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, usai melakukan audiensi dengan DPRD Paser di Sekretariat DPRD Paser, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Berbagai organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser yang terdiri dari IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI dengan tegas menyatakan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Penolakan itu ditandai dengan  audiensi bersama DPRD Paser di Sekretariat DPRD Paser, Selasa (29/11/2022).

Perwakilan organisasi profesi kesehatan di Paser, dr Ahmad Hadiwijaya menyampaikan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kesehatan seluruh rakyatnya.

"Dengan demikian, hal itu merupakan suatu keharusan jika kebijakan-kebijakan kesehatan harus berorientasi pada dukungan pencapaian derajat kesehatan masyarakat," ujarnya, saat ditemui usai audiensi dengan DPRD Paser.

Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan di Paser Tolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan

Dijelaskan, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi landasan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser menolak penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Kami organisasi profesi kesehatan diantaranya IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI yang berada di Paser menyatakan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dengan empat poin pertimbangan," kata Hadi yang juga ketua IDI Kabupaten Paser.

Poin pertama, pembahasan RUU Kesehatan yang akan digabung ke dalam Omnibus Law tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan, masyarakat, dan pemangku kebijakan lain.

"Sehingga pembahasan dan penyusunannya sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak berorientasi pada kepentingan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Areal Sekolah SMK 3 Tanah Grogot Dipagari Akibat Konflik Pemilik Lahan dengan Pemkab Paser

Pada poin kedua, RUU Kesehatan Omnibus Law tidak berorientasi pada tercapainya layanan kesehatan yang bermutu, profesional, serta tidak memperhatikan etika.

Sementara, kata Hadi, mutu, profesional, serta etika tersebut dijadikan sebagai panduan utama dalam memberikan pelayanan.

"Selama ini, hal itu menjadi jaminan buat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan profesional," tambahnya.

Kemudian pada poin ketiga, RUU Kesehatan Omnubus Law dianggap sebagai upaya kapitalisasi kesehatan.

"Dalam RUU itu, hanya mendahulukan kepentingan pemilik modal tanpa memperhatikan mutu layanan
kesehatan yang akan didapatkan oleh masyarkat," luapnya.

Baca juga: Cuaca di Paser Hari ini, Sebagian Besar Wilayah Bakal Diguyur Hujan Pagi dan Malam Hari

Kemudian poin keempat, RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai menghilangkan peran aktif organisasi profesi kesehatan.

Padahal, sambung Hadi, selama ini organisasi profesi kesehatan justru dinilai memegang fungsi evaluasi dan pengawasan terhadap layanan kesehatan yang profesional dan bermutu.

"Berdasarkan keempat poin itu, kami berharap agar RUU Kesehatan Omnibus Law ini tidak dijadikan bahasan program legislasi nasional 2022, demi tercapainya layanan kesehatan yang bermutu, profesional dan beretika," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved