Berita Kukar Terkini

UMK Kutai Kartanegara 2023 Diusulkan Naik Rp194 Ribu, Ini Respon Apindo Kukar

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kutai Kartanegara menilai kenaikan UMK Kukar 2023 sebesar 6,09 persen menjadi keputusan bersama.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kutai Kartanegara, Muhanda, saat ditemui usai pertemuan Dewan Pengupahan di ruang Sekretaris Daerah Pemkab Kutai Kartanegara, Rabu (30/11/2022).TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kutai Kartanegara menilai kenaikan UMK Kukar 2023 sebesar 6,09 persen menjadi keputusan bersama.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Apindo dan serikat pekerja.

Adapun, rekomendasi UMK Kukar 2023 sebesar Rp Rp 3.394.513 atau sebesar 6,09 persen, naik sebesar Rp 194.858 ribu.

"Prinsipnya, Apindo Kukar patuh pada pemerintah, karena penetapan upah minimum menggunakan aturan pemerintah," kata Ketua Apindo Kukar, Muhanda, Rabu (30/11/2022).

Namun, ia menyayangkan sikap pemeritah yang mengeluarkan aturan baru di waktu yang tidak tepat.

Baca juga: UMK Kutai Kartanegara 2023 Naik Rp194 Ribu, Nilainya Menjadi Rp3.394.513

Baca juga: Wali Kota Andi Harun Sepakat, UMK Samarinda Naik Rp 191 Ribu pada 2023 Mendatang

Sebab, keputusan tersebut diambil mendekati batas akhir penetapan.

Awalnya, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.

Jika mengacu kebijakan ini, maka UMK akan naik 2 persen.

Kemudian, aturan penetapan UMK berubah menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 tahun 2022. Dan terjadi kenaikan UMK sebesar 6,09 persen.

"Memang disayangkan, ada Permenaker yang terbit ketika sudah mau ditetapkan UMK. Saat ini Apindo pusat tengah mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Meski demikian, Muhanda memastikan Apindo Kukar tetap taat dengan rekomendasi yang ditetapkan. Sebab, penetapan UMK bukan lagi berdasar kesepakatan.

"Terlepas dari itu semua kita hatus patuh, karena sekarang prinsip penetapan bukan pada persetujuan, tali penetapan dari pemerinyah. Itu dasar kami menyetujui UMK," katanya.

Apindo tak menampik, besaran UMK yang ditetapkan akan mengundang sikap keberatan dari para pengusaha di Kutai Kartanegara.

Baca juga: UMK di Bontang Tahun Depan Berpotensi Naik 6 Persen Lebih

Mengingat, sampai saat ini masih ada perusahaan di Kukar yang belum membayar upah pegawainya sesuai dengan besaran upah minimum.

"Kami terus sampaikan kepada perusahaan, bahwa segera melapor ke Disnaker apalagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai upah minimun," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved