Berita Bontang Terkini
Disnaker Usulkan UMK Bontang 2023 Naik 5,69 Persen Jadi Rp 3.419.486
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023.
UMK 2023 diusulkan naik 5,69 persen atau setara dengan Rp 192.621. Nilai tersebut tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama dengan nomor 01/BAKB/DPKBTG/XI/2022.
Besaran kenaikan itu sesuai hasil kesepakatan dalam rapat bersama antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bontang pada, Selasa (29/11) kemarin.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, pembahasan kenaikan UMK sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Baca juga: Apindo Kukar Sayangkan UMK Diusulkan Naik Rp194 Ribu,Muhanda: Awalnya Kan Hanya 2 Persen
Baca juga: UMK Kutai Kartanegara 2023 Naik Rp194 Ribu, Nilainya Menjadi Rp3.394.513
"Jadi UMK Bontang 2023 nanti senilai Rp 3.419.486. Acuan nya dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Bontang," kata Abdu Safa Muha, Rabu (30/11/2022).
Sedangkan untuk UMP Kaltim juga mengalami kenaikan sebanyak 6,20 persen. Nantinya jumlah UMP Kaltim sebesar Rp 3.201.396.
Safa Muha juga menjelaskan penetapan UMK tentunya tidak boleh kedil dari pada UMP. Perbedaan UMP dan UMK Bontang mencapai Rp 218 Ribu.
Proses lanjutan usulan penetapan ini akan diteruskan ke Gubernur Kaltim untuk disahkan.
Baca juga: UMK Berau 2023 Akan Diumumkan Setelah Penetapan UMP Kaltim
"Kita tunggu penetapan dari Gubernur baru sosialisasi ke perusahaan Bontang," pungkasnya. (*)