Berita Kaltim Terkini
SBSI 92 Nilai UMP Kaltim 2023 Belum Sesuai Penghidupan Layak
Upah minimum provinsi (UMP) Kaltim dirasa pihak buruh belum sesuai penghidupan layak
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Maka, menurutnya aneh jika perusahaan merasa tak mampu.
"Perusahaan untung tak pernah bilang mereka untung. Karena kalau perusahaan rugi, mereka pasti tutup. Setahun saja sudah tutup," kata dia.
Contoh lain misalnya, perusahaan kayu lapis yang saat ini banyak tutup.
Sultan menilai wajar, lantaran bahan baku sudah tidak ada sebab hutan jadi lahan batubara.
Ini tentu saja akibat peran pemerintah memberikan izin tambang, padahal baik legal atau ilegal, semua tambang menyikat hutan baik atau hutan produksi.
Kenaikan 15 persen juga menurutnya bisa membantu kebutuhan sehari-hari keluarga buruh, bukan sekadar makan.
Sebab buruh perlu memberikan pendidikan ke anaknya, serta memenuhi kebutuhan lain, selain pangan, seperti hunian.
"Sekarang BBM naik tidak sedikit. Pemerintah harus memikirkan juga faktor itu," tandasnya.
Baca juga: UMK Kutai Kartanegara 2023 Diusulkan Naik Rp194 Ribu, Ini Respon Apindo Kukar
Survei harga juga dinilai pihaknya jangan hanya berpatokan di Kota Samarinda.
Bagaimana harga sembako dan kebutuhan di kawasan Mahulu, Kutim, Kubar atau daerah lain.
Sementara, banyak basis buruh dengan puluhan perusahaan sawit maupun tambang batu bara.
Dengan gaji Rp3,2 juta, buruh dipaksa tetap menerima dengan dibarengi sembako yang turut naik harganya karena kenaikan harga BBM 30 persen.
"Kalau yang UMP, memang tidak dilibatkan. Padahal SBSI’92 punya anggota 10 ribuan orang. Kami juga aktif di Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya. (*)