Berita Samarinda Terkini
Andi Harun Tegaskan Pemberhentian dan Pengangkatan Guru Harus Kantongi Persetujuan BKPSDM Samarinda
Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan membuat sebuah ketentuan terkait rekrutmen dan pemberhentian guru o
Penulis: Sarikatunnisa |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan membuat sebuah ketentuan terkait rekrutmen dan pemberhentian guru oleh pihak sekolah.
Hal ini ia katakan usai rapat membahas draf Peraturan Walikota (Perwali) dan mekanisme pembayaran insentif guru di Anjungan Karang Mumus Balaikota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (1/30/2022).
Di mana pihak sekolah harus mengantongi persetujuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda dalam merekrut dan memberhentikan tenaga pengajar di sekolahnya.
Andi Harun menjelaskan, hal ini dikarenakan pengangkatan guru akan berkonsekuensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda.
"Mengapa? Karena pengangkatan itu berkonsekuensi pada gaji yang dibebankan pada APBD," bebernya.
Baca juga: Revisi Perwali Insentif Guru, Wali Kota Andi Harun Beri Sinyal Kenaikan Tunjangan Sesuai Jenjang
Begitupun saat ingin memberhentikan seorang guru, sekolah tidak bisa langsung memutuskan memberhentikan atau menggantikan secara sepihak.
Proses pergantian harus melalui mekanisme yang nantinya akan diatur oleh Pemkot Samarinda.
Untuk mekanismenya, dia mengemukakan usulan rekrutmen atau pemberhentian bisa disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Disdikbud akan menyampaikan usulan tersebut kepada Walikota melalui BKPSDM.
Baca juga: Wali Kota Andi Harun Serahkan Secara Simbolis Bantuan Baznas untuk 3 Ribu Guru Honorer di Samarinda
Orang nomor satu di Samarinda itu juga menegaskan bahwa persetujuan dari Walikota juga tidak serta merta dikeluarkan, tetapi melalui validasi dan verifikasi.
"Dan Walikota atau BKPSDM dalam memberikan persetujuan atas usulan tersebut, dilakukan setelah dilakukan verifikasi validasi dari semua aspek," katanya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kewenangan tersebut dipolitisasi di kemudian hari.
"Walikota pun, kepala daerah pun, dalam hal memberi persetujuan diberi batasan syarat. Kenapa? Agar ini tidak berpotensi menjadi politis di kemudian hari," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Wali-Kota-Samarinda-Andi-Harun-saat-ditemui-awak-media-di-Balaikota-Samarinda.jpg)