Berita DPRD Kalimantan Timur

Pansus Investigasi Pertambangan Temui Perusahaan, Tanyakan Realisasi CSR dan Dana Jaminan Reklamasi

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan sekaligus RDP dengan perusahaan di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan kunjungan dan pertemuan dengan beberapa perusahaan tambang di Bontang dan Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan sekaligus Rapat Dengar Pendapat dengan perusahaan pertambangan yang berada di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat-Sabtu (25-26/11/2022).

Rangkaian kunjungan tersebut dalam rangka monitoring dan permintaan data terkait penyaluran corporate social responsibility (CSR) dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) lahan pascatambang.

Adapun perusahaan tambang yang didatangi pansus yaitu PT Indominco Mandiri (IMM) di Bontang, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Indexim Coalindo dan PT Ganda Alam Makmur (GAM) --ketiganya berada di Kutim.

Baca juga: Di Kutim Ada Masyarakat Miskin Ekstrem? Nidya Listiyono: Pemerintah Harus Klarifikasi dan Verifikasi

Memimpin rombongan, Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi anggota Pansus yaitu Agiel Suwarno, Sutomo Jabir, Abdul Kadir Tappa, Agus Aras, dan Safuad serta Azwar Busra selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim.

Dalam pertemuan, Muhammad Udin mengatakan, terbentuknya pansus ini berawal dari adanya desakan masyarakat terkait sejumlah perusahaan pertambangan yang telah memberikan dana CSR secara besar-besaran kepada sejumlah kampus di luar Kaltim.

Ia mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tahap awal dan akan bergilir ke sejumlah perusahaan tambang lainnya, mengingat banyaknya perusahaan tambang beroperasi di Kaltim.

Baca juga: Peduli Nelayan, Beri Bantuan 99 Perahu dan Mesin Kapal

Politisi Golkar ini menjelaskan, Pansus Investigasi Pertambangan ingin menggali data secara detail dari perusahaan.

Baik itu terkait penyaluran CSR kepada masyarakat selama tiga tahun sebelum peralihan kewenangan ke pemerintah pusat, dan data CSR hingga saat ini.

Kemudian, ia mempertanyakan mengenai apakah perusahaan tambang telah menyetorkan dana jamrek-nya kepada pemerintah, serta soal reklamasi yang sudah dilaksanakan apakah sesuai dengan komitmen mereka sebelum melaksanakan pertambangan dan sebagainya. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved