Bantuan Sosial
Apakah yang Sudah Dapat BSU Bisa Dapat Lagi? Simak Cara Cek Penerima Lewat bsu.ketenagakerjaan.go.id
Penasaran apakah yang sudah dapat BSU bisa dapat lagi? simak ketentuan dan cara cek penerima lewat bsu.ketenagakerjaan.go.id.
- Isi data lengkap seperti :
NIK
Nama lengkap
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor HP
Email terbaru
- Klik lanjutkan
Maka akan muncul status apakah kamu berhak menerima BSU.
Jika lolos muncul tulisan
Baca juga: Cukup Pakai KTP! Login https://kemnaker.go.id Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan/BSU 2022
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Batuaan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjut akan dilakukan oelh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 tahun 2022" seperti dilansir TribunPontianak.co.id di artikel berjudul Cek Status Penerima BSU di Aplikasi JMO Sudah Cair - Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerim BSU ?.
Lalu dana bsu cair berapa kali?
Meski dicairkan dalam beberapa tahapan, BSU 2022 sebesar Rp600.000 rupanya hanya cair satu kali untuk tiap pekerja.
Sehingga bagi para pekerja yang belum menerima BSU pada tahap pertama, besar kemungkinan akan mendapatkannya pada tahap-tahap selanjutnya.
"Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan," tegas laman resmi Kemnaker dikutip Kompas TV, Minggu (18/9/2022).
Itulah tadi ulasan BSU tahap 2 2022 sebesar Rp 600 ribu yang kembali disalurkan, akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/bsu.kemnaker.go.id login pakai NIK KTP. Semoga bermanfaat.
(*)
Baca Berita Bantuan Sosial Lainnya