Viral Pengakuan Ismail Bolong

Sederet Kasus yang Menyeret Nama Jenderal Polri, Dugaan Setoran Tambang Ilegal, Pembunuhan & Narkoba

Sejumlah kasus menyeret nama beberapa jenderal polisi, mulai dari dugaan setoran tambang ilegal, pembunuhan berencana, hingga setoran tambang ilegal.

Editor: Doan Pardede
Instagram divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Sejumlah kasus menyeret nama beberapa jenderal polisi, mulai dari dugaan setoran tambang ilegal, pembunuhan berencana, hingga setoran tambang ilegal. 

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir yang diduga dilakukan oleh mantan Irjen Ferdy Sambo kini tengah bergulir di pengadilan. 

Kabar terbaru, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo untuk kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022).

Persidangan diselenggarakan dengan agenda pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain kasus pembunuhan, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara obstruction of justice, Sambo diancam pidana Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa perintangan penyidikan itu melibatkan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

“Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Sambo disebut memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pasca pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi, lima hari selang insiden pembunuhan tersebut, Sambo membantah pernyataan Hendra dan Arif terkait temuan CCTV yang mendapati Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinas.

Sambo kemudian meminta agar Hendra dan Arif mempercayai penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya. Eks Kadiv Propam Polri itu kemudian memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV tersebut.

Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

3. Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Putra
Irjen Teddy Minahasa Putra (Foto: Polda Sumbar)

Pusaran kasus penjualan barang bukti kasus narkoba berupa sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa terus bergulir.

Polda Metro Jaya sebenarnya hampir menyelesaikan penyidikan kasus peredaran 5 kilogram sabu dengan 11 tersangka, yang di antaranya Teddy Minahasa.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved